“Untuk hadir dalam persidangan tergantung dari Menteri Luar Negeri apakah perlu hadirkan saksi atau ibu kandung Wilfrida," ujar Wakil Bupati Belu, Ludovikus Taolin kepada Kompas.com, Minggu (29/12/2013) malam.
Ludovikus mengatakan pemerintah daerah dan keluarga Wilfrida berkeinginan hadir dalam persidangan, untuk menguatkan mental Wilfrida. "Pemda berkewajiban mendampingi warganya yang bermasalah," ujar dia.
Wilfrida berasal dari Kampung Koloulun, Desa Faturika, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu. Menurut Ludovikus, jadwal persidangan lanjutan sudah ada. Namun, ujar dia, Duta Besar Indonesia untuk Malaysia di Kuala Lumpur pun masih menunggu surat panggilan dari Mahkamah Agung Kelantan, Malaysia.
Diberitakan sebelumnya, Wilfrida Soik telah tiga tahun ditahan di Penjara Pangkalan Chepa, Kota Nharu, Kelantan, Malaysia. Ia juga sudah menjalani persidangan di Mahkamah Tinggi Kota Bahru.
Wilfrida ditangkap Polisi Daerah Pasir Mas di sekitar Kampung Chabang Empat, Tok Uban, Kelantan, dengan tuduhan membunuh Yeap Seok Pen. Dia diancam pengenaan hukuman mati untuk dakwaan pembunuhan dan melanggar pasal 302 Penal Code (Kanun Keseksaan) Malaysia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.