Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biro Haji-Umrah Ilegal Menjamur!

Kompas.com - 15/12/2013, 13:26 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com — Tingginya animo umat Islam untuk menjalankan ibadah ke Tanah Suci terus meningkat dari tahun ke tahun. Fenomena itu merangsang tumbuhnya biro perjalanan haji dan umrah ilegal.

Data di Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menyebutkan, saat ini lembaga penyelenggara ibadah haji yang memiliki izin dari Kementerian Agama secara nasional mencapai 251 lembaga. Sementara penyelenggara ibadah umrah sebanyak 434 lembaga.

"Jumlah itu masih lebih banyak lembaga yang memiliki izin alias ilegal, jumlahnya sekitar 700 lebih. Mereka lebih banyak beroperasi di wilayah Jawa Timur dan Kalimantan Selatan," kata Ketua Amphuri, Joko Asmoro, Minggu (15/12/2013), seusai Munas III di Surabaya.

Menjamurnya lembaga penyelenggara ibadah haji dan umrah ilegal itu menyusul terus meningkatnya animo umat muslim untuk pergi ke Tanah Suci, khususnya untuk umrah. "Ibadah umrah menjadi alternatif karena kouta haji terbatas, dan daftar tunggunya sampai 16 tahun ke depan," ujarnya.

Dari tahun ke tahun, jumlah masyarakat Indonesia yang menjalankan umrah terus mengalami peningkatan. Pada 2010 mencapai 400.000 orang, 2011 naik menjadi 500.000 orang, 2012 mencapai 600.000 orang, dan tahun ini mencapai lebih dari 800.000 orang.

Amphuri berharap, lembaga penyelenggara ibadah umrah dan haji yang belum memiliki izin segera mengurus izin kepada instansi terkait agar memiliki kepastian hukum dan dapat maksimal melayani masyarakat. Sebab, sejumlah kasus terkait ibadah haji/umrah merugikan masyarakat karena lembaga penyelenggaranya ilegal.

"Jika masih belum mampu mengurus izin, bisa kerja sama dengan lembaga yang sudah resmi dalam memberangkatkan calon jemaah haji atau umrah," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com