Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP Lampung Ditetapkan Rp 1,3 juta

Kompas.com - 08/12/2013, 11:14 WIB
Kontributor Lampung, Eni Muslihah

Penulis

BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com - Setelah menunggu proses alot penetapan UMP Lampung tahun 2014, akhirnya Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) setempat menyepakati UMP sebesar Rp 1.399.037.

"UMP tersebut sesuai dengan hasil survei KHL (kebutuhan hidup layak, red) terendah, yakni Kabupaten Lampung Tengah," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Lampung, Hery Suliyanto, Minggu (8/12/2013).

Menurutnya, hasil kesepakatan tersebut pada Senin (9/12/2013) akan disampaikan secara tertulis kepada Gubernur Lampung agar segera dikeluarkan keputusan dan dapat diterapkan oleh perusahaan-perusahaan seluruh Lampung per 1 Januari 2014 mendatang.

"Itu sudah hasil kesekatan dari unsur buruh dan pengusaha yang disaksikan beberapa perwakilan instansi pemerintah, saya hanya memasilitasi saja," ujar dia.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung tidak dapat mengumumkan ketetapan UMP pada 1 November, sesuai dengan instruksi Presiden RI Nomor 9 tahun 2013. Prediksi keterlambatan pengumuman ketetapan tersebut karena terkendala anggaran survei kebutuhan hidup layak di sejumlah kabupaten di Lampung yang baru turun di awal Oktober.

Ia menambahkan, lebih baik terlambat menetapkan UMP daripada nantinya menimbulkan keributan yang serius antara pekerja dengan perusahaan. "Ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum UMP ditetapkan, mulanya dewan pengupahan mlakukan survei KHL di masing-masing daerah, lalu dari hasil survei itulah dijadikan salah satu acuan menetapkan UMP," ujar dia.

Hasil survei sementara di 11 kota dan kabupaten se-Lampung, KHL tertinggi berada di Kabupaten Mesuji yakni mencapai Rp 1,7 juta, sedangkan terendah terdapat di Kabupaten Lampung Tengah yakni Rp 1,3 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com