Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digagalkan, Penyelundupan Bahan Peledak dari Malaysia

Kompas.com - 27/11/2013, 13:48 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Direktorat Polisi Perairan (Polair) Polda Sulselbar menggagalkan penyelundupan puluhan karung bahan peledak jenis pupuk ammonium nitrate yang diangkut dengan menggunakan Kapal Motor (KM) Risma Indah 03 dari Malaysia.

Direktur Polair Polda Sulselbar, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Hari Sanyoto saat menggelar kasus tersebut di kantornya, Jalan Pasar Ikan, Makassar, Rabu (27/11/2013) menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari Polres Selayar.

Polres Selayar mengungkapkan maraknya pengeboman ikan dilakukan di Perairan Selat Makassar. "Dari informasi itu, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Haris Daeng Rate (30) warga Dusun Camba Loe, Desa Maccinibaji, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar beserta dua anak buah kapal (ABK) KM Risma Indah," kata Hari.

Haris ditetapkan sebagai tersangka, karena dia yang menahkodai kapal dan menyelundupkan 64 karung pupuk ammonium nitrate. "Pupuk inilah biasa digunakan untuk membom ikan di laut," ungkap Hari.

Saat ditangkap, polisi menemukan 52 karung masing-masing seberat 25 kilogram di atas kapal yang sedang berlayar di perairan sekitar 1 mil sebelah barat Pulau Lilikang, Minggu (24/11/2013).

Tersangka dikenai Pasal 37 ayat (1) Jo Pasal 60 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman Jo Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 250 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com