"Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut lima bulan penjara terhadap klien saya, putusan akan dibacakan pada Kamis pekan depan," kata kuasa hukum ketiga terdakwa, Zulhendri, Kamis (14/11/2013).
Edi Hendra dan Hanafi didakwa Pasal 160 KUHP, Pasal 63 UU Nomor 38 Tahun 2004, dan Pasal 274 UU Nomor 22 Tahun 2009. Sementara Hasan Basri dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 63 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan Pasal 274 UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
Ketiga terdakwa dituding melakukan provokasi terhadap ratusan pedagang agar tidak pindah ke Pasar Baru Koto karena mereka menilai lokasi baru tidak layak dan sepi pembeli. Sementara Hasan Basri ditangkap dengan pasal membawa senjata tajam. Padahal, dengan profesi sebagai pedagang sayur, ia tentu selalu membawa senjata tajam jenis pisau untuk bekerja.
"Di persidangan, tidak terbukti bahwa Edi dan Hanafi melakukan tindakan provokasi terhadap pedagang. Tidak ada satu pun saksi melihat kedua klien saya mengucapkan kata-kata provokasi," kata Zulhendri.
"Selanjutnya, aneh saja untuk Pak Hasan Basri. Dia pedagang sayur tentu bawa pisau untuk bekerja, tetapi kenapa dia juga ditangkap dengan pasal membawa sajam (senjata tajam), ini terlalu dibuat-buat pemerintah kota, dalam hal ini tidak memihak kepada pedagang," sambung Zulhendri.
Namun, penolakan ini justru membuat pemerintah dan kepolisian bertindak tegas dengan merelokasi pedagang ke Pasar Baru Koto. Saat itulah, ketiga pedagang ini juga ditangkap oleh polisi dengan tuduhan menjadi provokator dan membawa senjata tajam. Hingga saat ini, ketiga terdakwa telah empat bulan mendekam di Lapas Malabero Kelas IIA Kota Bengkulu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.