Kejadian berawal saat Hr (14) yang masih berstatus pelajar SMP dan Ad (15), anak putus sekolah yang sedang berjalan-jalan di pekarangan rumah pelapor, Sipu, warga Desa Tapak Lembu, Kecamatan Sempu.
Karena merasa haus mereka berdua mengambil 4 batang tebu. Saat bersamaan, kedua remaja yang tinggal di Desa Temuasri, Kecamatan Sempu, itu melihat setandan pisang yang mulai menguning dan langsung mengambilnya.
"Saat itu, Sipu si pemilik pekarangan memergoki dan menangkap basah kedua remaja tersebut. Pemilik sering memeriksa pekarangannya karena sering kehilangan tanaman. Termasuk pisang, bibit durian. Dan akhirnya dia melaporkan ke pihak yang berwajib," jelas Kapolsek Sempu AKP Toha Choiri kepada Kompas.com, Senin (11/11/2013).
Sementara itu, Hari mengaku mencuri empat batang tebu hanya untuk dimakan, tetapi mereka akan menjual pisang itu. "Tebunya dimakan karena haus habis jalan-jalan. Kalau pisangnya belum sempat dijual," katanya lirih.
Selain mengamankan 2 pelaku yang masih berusia remaja, polisi berhasil mengamankan empat batang tebu dan satu tandan pisang. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
"Sementara dua pelaku yang masih berusia belasan kami kumpulkan dengan sejumlah tahanan dewasa karena keterbatasan ruang tahanan dan tidak adanya ruang tahanan anak di Mapolsek Sempu," jelas Kapolsek Sempu, AKP Toha Choiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.