Dalam razia ini, ratusan rumah yang kedapatan melakukan penyambungan listrik secara ilegal tanpa melalui meteran, diputus paksa petugas. Temuan itu sebagian diperoleh di Komplek Perumahan BTN Marwah yang terletak di Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali.
Selain itu, petugas juga sempat mendapati seluruh lampu jalan yang dipasangan oleh sebuah pengembang perumahan yang disambungkan langsung ke aliran listrik tanpa melalui meteran.
Usai mendata rumah-rumah yang melakukan penyambungan ilegal, aparat kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Termasuk memeriksa sejumlah warga yang tinggal di komplek perumahan tersebut. Namun tak satupun warga yang mengaku tahu siapa yang melakukan penyambungan tersebut.
Ketua tim P2TL PT PLN cabang Sulawesi Selatan dan Barat Edi Laode menyatakan, penyambungan listrik secara ilegal selain merugikan negara, juga bisa memicu kebakaran. “Kita sesalkan aksi pencurian ini, karena tidak hanya dilakukan oleh individu warga tapi juga oleh pengembang,” kata Edi Laode.
Hingga saat ini, tercatat tidak kurang dari 2.000 rumah di empat kabupaten di Sulbar kedapatan melakukan penyambungan ilegal. Para pelaku pencurian listrik terancam hukuman Pasal 362 dan 363 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.