Setiap rumah disisir oleh tim gabungan yang terdiri dari Satuan Reserse Narkoba Mapolresta Medan, Intel, Sabhara dan Brimob. Polisi berjaga di setiap pintu keluar dan masuk Kampung Kubur, yakni di Jalan Zainul Arifin.
Dari kegiatan rutin ini, polisi menangkap 10 orang yang terdiri dari 8 laki- laki dan 2 perempuan, 162 amplop ganja, 1 ons ganja, 3 pucuk senjata api, 2 bungkus plastik sabu, 3 timbangan duduk, 1 buah kampak, 1 kotak kaca, 27 bong , 2 unit genset, 1 unit sepeda motor , 30 buah mancis, 3 unit handphone, 1 bilah pisau komando, 1 unit kampak dan 80 unit mesin judi jenis jackpot.
"Kita berhasil mengamankan tersangka dan barang buktinya," kata Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Avinta, didampingi Kasat Narkoba Kompol Dony Alexander, di lokasi kejadian.
Selanjutnya, kata dia, para tersangka akan dimintai keterangan dan akan dijerat dengan Pasal 122, Pasal 114 dan Pasal Perjudian.
"Penggerebekan ini juga untuk merubah image masyarakat yang selama ini menganggap kampung kubur sebagai sarang narkoba dan judi," ucap Nico.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.