Kepala Lapas Kerobokan Denpasar Gusti Ngurah Wiratna mengatakan telah menerima surat putusan turunnya remisi Corby dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI.
"Sudah terima legal formal, sudah ada enam bulan (remisi). Suratnya tertanggal 29 Agustus, tapi baru kita terima minggu pertama bulan September," ujar Wiratna saat dihubungi, Rabu (11/9/2013) siang.
Napi kejahatan biasa sudah memperoleh remisi pada saat HUT ke-68 RI tanggal 17 Agustus lalu, sementara Corby yang merupakan napi narkotika terkait PP 28 Tahun 2006 harus menunggu keputusan Dirjenpas untuk mendapat remisi umum tersebut.
Selain Corby, ada 12 napi warga asing lain penghuni Lapas Kerobokan yang menerima remisi HUT ke-68 RI. Rata-rata mereka memperoleh remisi dua bulan dan penerima remisi tertinggi di Lapas Kerobokan adalah Corby serta Renae Lawrence, anggota sindikat narkoba Australia Bali Nine.
Corby dan Renae memperoleh remisi maksimal enam bulan sesuai dengan masa hukumannya yang paling lama di antara napi asing lainnya. Bahkan, Renae mendapat bonus remisi dua bulan karena menjadi pemuka atau pemimpin di blok wanita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.