"Dari 1.737 total napi dan tahanan dalam penjara di Sultra, ada 691 napi mendapat remisi khusus pengurangan sebagian hukuman, 6 napi menerima remisi susulan karena tidak sempat diberikan pada tahun 2012. Bahkan tercatat 8 napi mendapat remisi bebas," terang Sarlotha, Jumat (2/8/2013) malam.
Menurutnya, pengajuan remisi terhadap 675 narapida sesuai dengan persyaratan peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2006 dan PP nomor 99 tahun 2013. Yakni berkelakuan baik selama di penjara dan sudah menjalani pidana minimal 6 bulan napi kasus pidana biasa dan sepertiga masa pidana untuk kasus korupsi.
"Lapas Kendari paling banyak penerima remisinya yakni 237 narapidana, disusul oleh lapas Baubau sebanyak 177, rutan Kendari 69 napi. Kemudian 90 napi di rutan Kolaka, 67 rutan Unaaha dan 51 napi di rutan Raha," kata Sarlotha.
Ditanyai berapa narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi khusus lebaran tahun ini, Sarlotha mengaku tidak memiliki data lengkap.
"Kalau mengenai siapa dan perkara apa saja yang mendapat remisi khusus, silakan tanyakan langsung di lapas ya. Sebab kami tidak mempunyai datanya," kelitnya.
Tetapi yang pasti, lanjut Sarlotha, remisi khusus ini sangat ditunggu–tunggu oleh para narapidana. Sebab mereka sering mempertanyakan soal remisi itu.
"Narapidana yang telah memenuhi syarat berkelakuan baik dan telah menjalani setengah hukuman, pasti diusulkan mendapat remisi. Tetapi penentuan akhirnya diputuskan oleh Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta," tutupnya.