Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian Kehutanan Dianggap Abaikan Fakta

Kompas.com - 24/07/2013, 09:33 WIB
Kris R Mada

Penulis

BATAM, KOMPAS.com —Kementerian Kehutanan dituding tidak mempertimbangkan fakta lapangan saat menetapkan kawasan hutan di Kepulauan Riau. Hal itu terindikasi sejak rapat pembahasan usulan pelepasan lahan hutan hingga saat terbit keputusan.

Anggota DPRD Batam, Irwansyah, menuturkan, dirinya beberapa kali mengikuti rapat pembahasan usulan pelepasan kawasan hutan dan penggantinya. Rapat-rapat itu kerap hanya dihadiri staf-staf muda yang sama sekali tidak bisa membuat keputusan dan hanya bisa mencatat pertemuan.

"Perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga memang hadir, tetapi hanya staf yunior," ujarnya, di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (24/7/2013).

Irwansyah menyatakan sudah khawatir dengan kondisi rapat itu. Kekhawatirannya terbukti saat Kementerian Kehutanan menerbitkan keputusan Nomor 463 Tahun 2013 pada 27 Juni 2013.

Lewat keputusan itu, Kementerian Kehutanan hanya mengabulkan pelepasan 124.000 hektar lahan hutan dan usulan 364.000 hektar di seluruh Kepri. Dengan hanya 34 persen usulan yang dikabulkan, banyak lahan yang sudah telanjur menjadi permukiman terancam.

"Di kawasan Batu Aji dan Tiban, ada puluhan perumahan yang sudah belasan tahun berdiri berdasarkan izin Badan Pengusahaan (BP) Batam. Sekarang, perumahan itu menjadi ilegal karena Kementerian Kehutanan menolak pelepasan lahan hutan," tuturnya.

Selain itu, ada pula permukiman yang sudah ada lebih dari seratus tahun dihuni tetapi dijadikan kawasan hutan. Bahkan, ada wilayah yang tidak punya hutan malah ditetapkan sebagai kawasan hutan. "Saya khawatir Kementerian Kehutanan tidak mempertimbangkan fakta lapangan," tuturnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com