"Menjual seragam kepada siswa baru bukan kewajiban sekolah," ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Magelang, Jarwadi, Jumat (5/7/2013). Dia mengatakan akan menegur sekolah yang kedapatan menjual seragam sekolah, apalagi bila jika dilakukan dengan paksaan, termasuk kepada siswa dari keluarga kurang mampu.
"Kalau ada yang nekat, tentu akan kami tegur," ujar Jarwadi. Dia mengatakan, setiap wali murid bebas membeli sendiri seragam sekolah bagi putra-putrinya. Bila ada orangtua yang keberatan membeli seragam dari sekolah, sekolah pun dilarang memaksa mereka membeli.
"Bahkan, jika perlu, sekolah yang harus membelikan seragam bagi siswanya yang kurang mampu," imbuh Jarwadi. Ketentuan ini, kata dia, sudah disosialisasikan sebagai petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru yang diedarkan ke semua sekolah negeri.
Namun, lanjut Jarwadi, sekolah dipersilakan menyediakan seragam sepanjang hal itu adalah permintaan dari orangtua siswa. Kalaupun sekolah menyediakan seragam yang dapat dibeli, pengelolanya harus diserahkan kepada koperasi dan bukan dikelola individu guru maupun pejabat sekolah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.