Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Tewasnya Kapolsek Dolok Pardamean Digelar

Kompas.com - 04/07/2013, 12:56 WIB
Tigor Munthe

Penulis

SIMALUNGUN, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Simalungun menggelar sidang perdana terhadap para tersangka pelaku penyebab tewasnya Kepala Polsek Dolok Pardamean Kompol Anumerta Andar Siahaan, di Ruang Sidang Utama PN Simalungun, Jalan Asahan Pematangsiantar, Sumatera Utara, Kamis (4/7/2013).

Sidang perdana dipimpin Ketua PN Simalungun Abdul Siboro, disaksikan Kepala Polres Simalungun AKBP Andi Syahriful Taufik dan Kepala Kejari Simalungun Polin Sitanggang.

Sidang yang dipimpin Abdul Siboro menghadirkan 10 orang tersangka dalam enam berkas perkara. Sedangkan sidang lainnya dipimpin Wakil Ketua PN Simalungun Ramses Pasaribu dengan tersangka sembilan orang tersangka dalam enam berkas perkara.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Simalungun Edmond Purba mengatakan, sidang kali ini membacakan dakwaan terhadap 19 orang tersangka. "Hari ini merupakan sidang untuk ke 19 tersangka yang kita dakwa dengan pasal bervariasi mulai pasal 340 tentang pembunuhan berencana sampai pasal 338 tentang penganiayaan menyebabkan nyawa orang hilang," kata Edmond.

Menurut Edmon ada lima jaksa ditugaskan untuk membacakan dakwaan terhadap para tersangka. Amatan Kompas.com, sidang dijaga ketat aparat kepolisian. Sejumlah aparat ditempatkan di sekitar ruang sidang dan ruang tahanan para tersangka dikumpulkan.

Terlihat juga keluarga para tersangka hadir mengikuti sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com