Diputus Bersalah, 5 PKL di Gondomanan Pamer Receh di Ruang Sidang
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma
Kompas.com - 11/02/2016, 15:38 WIB
Poin gugatan yang dikabulkan yaitu tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena menempati tanah yang bukan miliknya. Tergugat harus mengosongkan lahan sengketa itu.