Satu Parpol Usung Dua Pasangan Calon, Mahasiswa Turun ke Jalan
Kontributor Pematangsiantar, Tigor Munthe
Kompas.com - 05/12/2015, 07:00 WIB
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015, pasal 6 ayat 1 dinyatakan, bahwa partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mendaftarkan satu pasangan calon gubernur, bupati dan wali kota.