Setubuhi Pacar, Briptu MZ Dianggap Lakukan Pemerkosaan
Kontributor Bengkulu, Firmansyah
Kompas.com - 12/02/2015, 23:28 WIB
Briptu MZ (26), anggota Polres Kaur, Bengkulu, divonis lima tahun penjara karena menyetubuhi pacarnya, Mi. Vonis tersebut dibacakan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Bintuhan, Senin (9/2/2015).