Hukum Pidana Islam, DPR Aceh Sahkan Qanun Hukum Jinayat
Kontributor Banda Aceh, Daspriani Y Zamzami
Kompas.com - 27/09/2014, 11:44 WIB
Qanun Hukum Jinayat ini mengatur tentang sejumlah hukuman bagi kasus-kasus kejahatan kriminal, seperti pemerkosaan, perzinahan, pelecehan seksual, pemerkosaan anak, mesum, judi, mabuk-mabukan, hubungan sejenis (gay dan lesbian).