Korupsi Bansos, Pejabat di Kendal Dituntut 3,6 Tahun Penjara
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin
Kompas.com - 14/05/2014, 21:26 WIB
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Abdurrahman dituntut pidana tiga tahun enam bulan terkait dugaan korupsi bantuan sosial bidang keagamaan tahun 2010. Dia juga diminta membayar denda Rp 100 juta atau setara dua bulan kurung