Hamili Bocah SD, Pria Ini Didenda Rp 20 Juta dan Seekor Babi
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere
Kompas.com - 16/04/2014, 17:45 WIB
FN, warga Desa Haulasi, Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, yang telah terbukti menghamili IK (11), siswi kelas VI SD, akhirnya didenda secara adat berupa uang Rp 20 juta dan seekor babi.