Dinilai Janggal, Bikin Komentar di FB Jadi Tersangka
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal
Kompas.com - 14/08/2013, 12:12 WIB
Penetapan status tersangka terhadap Johan Yan (38), pria yang berkomentar di jejaring sosial Facebook atas berita dugaan penggelapan uang senilai Rp 4,7 triliun Gereja Bethany dinilai janggal.