Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disdikbud Tegaskan Larangan Pungutan Uang Seragam Saat Daftar Ulang PPDB Jateng 2024

Kompas.com - 03/07/2024, 12:05 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah Uswatun Hasanah menegaskan larangan pungutan uang seragam saat daftar ulang calon peserta didik (CPD) yang lolos seleksi pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024/2025.

Uswatun telah melakukan rapat dengan seluruh kepala sekolah dari SMA/SMK Negeri di Jateng untuk mencegah terjadinya pungutan seragam terhadap calon peserta didik.

Hal ini telah diatur Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 terkait pemakaian seragam sekolah. Sehingga seragam sekolah menjadi tanggung jawab orangtua.

"Sekolah dilarang menjual, mengkondisikan penjualan, bahkan mengarahkan pembelian seragam juga tidak boleh," tegas Uswatun melalui sambungan telepon, Rabu (3/7/2024).

Baca juga: 70.000 Calon Siswa Miskin di Jateng Kesulitan Daftar PPDB Jalur Afirmasi, Mengapa?


Baca juga: Daftar Ulang PPDB Jateng 2024 Dimulai 3-12 Juli, Dipastikan Gratis

Daftar ulang dipastikan gratis

Sekolah hanya berwenang menyampaikan ketentuan seragam yang akan digunakan CPD saat bersekolah di sana nantinya.

Sementara orangtua dapat membeli atau memesan di toko seragam yang tersedia di pasar atau sesuai kemampuan masing-masing.

"Biar itu menjadi kewajiban orangtua, sekolah cukup menyampaikan kaitan dengan ketentuan pada seragam. Misalnya warna putih abu-abu, pramuka, putih-putih, misalnya seperti itu," jelasnya.

Baca juga: 3 SMA di DIY Kekurangan Siswa, Mana Saja?

Tak hanya itu, Uswatun juga menambahkan bila tahapan daftar ulang bagi CPD yang lolos seleksi PPDB pada 3-12 Juli 2024 dipastikan tidak dipungut biaya.

"Daftar ulang itu gratis, tis, tis. Tidak ada pembiayaan atas nama apa pun," imbuhnya.

Bagi CPD yang lolos tapi tidak melakukan daftar ulang sesuai waktu yang ditentukan, maka dianggap mengundurkan diri.

Kemudian kekosongan tersebut akan diisi oleh CPD yang tidak lolos yang terdaftar sebagai cadangan dengan poin tertinggi di jurnal PPDB di sekolah tersebut.

Baca juga: 102.000 Calon Peserta Didik Tidak Lolos Seleksi Masuk SMAN/SMKN di PPDB Jateng 2024

Prestasi di sekolah swasta

PPDB: Sejumlah orangtua melakukan pelaporan terkait kendala PPDB jalur zonasi, Selasa (25/6/2024).KOMPAS.COM/SHINTA DWI AYU PPDB: Sejumlah orangtua melakukan pelaporan terkait kendala PPDB jalur zonasi, Selasa (25/6/2024).

Kendati demikian, dia menilai cukup angka CPD yang mundur atau tidak melakukan daftar ulang sangat sedikit.

"Tapi kalau dilihat dari trennya itu jarang yang mundur. Otomatis kalau kekosongan (poin) 78 ini berarti nanti yang naik kemungkinan ya hanya 78 ini. Logikanya begitu. Jadi kalau misalnya nih nilai terendah di SMA 1, 90, lah saya 89. Harap-harap cemas nih, bisa saja 89, bisa saja tidak ada yang mundur. Bisa saja nilai yang 89 itu ada lebih dari satu," ungkapnya.

Baca juga: PPDB Kota Yogyakarta 2024, Sekolah Dilarang Jual Beli Seragam, Buku, dkk

Sementara, bagi CPD yang tidak lolos seleksi PPDB, dia berpesan agar mereka tetap bersemangat melanjutkan pendidikan di sekolah swasta.

Dia mengatakan, CPD juga bisa menorehkan prestasi luar biasa di sekolah swasta.

"Maka untuk anak-anak semuanya yang belum diterima, ini bukan akhir dari segalanya. Bisa dilihat dari berbagai prestasi siswa yang ada di sekolah swasta ini luar biasa, juga banyak sekali prestasi yang membanggakan Jateng," imbaunya.

Baca juga: Penyebab 3 SMA di DIY Kekurangan Murid

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kota Solo Jadi Tuan Rumah Festival Agama Hindu Utsawa Dharmagita

Kota Solo Jadi Tuan Rumah Festival Agama Hindu Utsawa Dharmagita

Regional
KKB Tembaki Pesawat Smart Air Saat Mendarat di Puncak, Papua Tengah

KKB Tembaki Pesawat Smart Air Saat Mendarat di Puncak, Papua Tengah

Regional
Desa Ilung Raih Juara II Nasional Lomba SDGs Desa, Bupati HST: Semoga Memotivasi Desa Lain

Desa Ilung Raih Juara II Nasional Lomba SDGs Desa, Bupati HST: Semoga Memotivasi Desa Lain

Regional
Diusung Golkar, Bacagub Banten Airin Janjikan Beasiswa Penghafal Al Quran

Diusung Golkar, Bacagub Banten Airin Janjikan Beasiswa Penghafal Al Quran

Regional
Cabuli Anak Didik, Pelatih Paskibra di Sikka Ditetapkan Jadi Tersangka

Cabuli Anak Didik, Pelatih Paskibra di Sikka Ditetapkan Jadi Tersangka

Regional
Pegawai Honorer di Aceh Besar Dibegal Pria Kenalan dari Medsos

Pegawai Honorer di Aceh Besar Dibegal Pria Kenalan dari Medsos

Regional
Tim SAR Evakuasi 11 Penumpang Longboat yang Mati Mesin di Tengah Cuaca Buruk

Tim SAR Evakuasi 11 Penumpang Longboat yang Mati Mesin di Tengah Cuaca Buruk

Regional
Gus Yusuf Tak Masuk 5 Besar Survei Indikator Politik, PKB: 3 Parpol Sudah Dukung

Gus Yusuf Tak Masuk 5 Besar Survei Indikator Politik, PKB: 3 Parpol Sudah Dukung

Regional
Diusung Gerindra, Pengangguran Jadi Prioritas Bacagub Banten Andra Soni

Diusung Gerindra, Pengangguran Jadi Prioritas Bacagub Banten Andra Soni

Regional
Harga Pakcoy di Magelang Rp 200 per Kg, Petani Pilih Sedekahkan ke Pondok Pesantren

Harga Pakcoy di Magelang Rp 200 per Kg, Petani Pilih Sedekahkan ke Pondok Pesantren

Regional
Kakek di Rote Ndao NTT Meninggal Mendadak Saat Membicarakan Mahar Perkawinan

Kakek di Rote Ndao NTT Meninggal Mendadak Saat Membicarakan Mahar Perkawinan

Regional
Dugaan Pungli ke Wisatawan di Raja Ampat, KPK Sebut Capai Miliaran Rupiah Per Tahun

Dugaan Pungli ke Wisatawan di Raja Ampat, KPK Sebut Capai Miliaran Rupiah Per Tahun

Regional
Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Korupsi di Disdik Sumbar Ditolak

Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Korupsi di Disdik Sumbar Ditolak

Regional
Pemilik Tambang Ilegal Grobogan Tewas Tertimbun Longsoran Bebatuan

Pemilik Tambang Ilegal Grobogan Tewas Tertimbun Longsoran Bebatuan

Regional
Bobol ATM di Palembang, WNA Rusia Divonis 1 Tahun Penjara

Bobol ATM di Palembang, WNA Rusia Divonis 1 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com