KEBUMEN, KOMPAS.com – Sutaja Mangsur (70) warga Dukuh Kragapitan, Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah melaporkan salah satu anggota DPRD dalam kasus jual beli tanah.
Kartiko Nur Rakhmanto selaku penasihat hukum dari Sutaja Mangsur membenarkan, pihaknya telah melaporkan seorang anggota DPRD Kebumen dari Fraksi PDI Perjuangan berinisial K, ke Polda Jawa Tengah atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Adapun Surat laporan Kapolda Jateng Nomor : B/3643/III/RES.7.4/2024/DITRESKRIMUM/ tertanggal 27 Maret 2024.
Baca juga: Dilaporkan karena Dugaan Korupsi, PT Pertamina Hulu Rokan Buka Suara
Menurut Kartiko, kliennya tidak pernah menjual atau menghibahkan tanah milikny
Namun, kemudian tiba-tiba telah muncul sertifikat atas nama anggota dewan berinisial K.
"Intinya ada dugaan penipuan, ngakunya beli tapi tidak lunas, tapi tiba-tiba keluar akta jual beli," kata Kartiko saat dikonfirmasi Kompas.com pada Kamis (27/6/2024).
Sutaja mengaku harus kehilangan sertifikat tanah miliknya sendiri tanpa adanya proses jual beli.
Sertifikat sebidang tanah dengan luas 4.206 meter persegi atas nama dirinya, kini sudah berpindah tangan dengan berubah nama ke anggota DPRD Kebumen inisial K.
Sutaja menceritakan, kejadian ini bermula pada akhir 2021 lalu, ketika itu ia didatangi Daliman (60) warga Desa Surotrunan, sebagai perantara yang menawarkan tanah milik Sutaja Mangsur ke terduga inisial K.
Namun, berjalannya waktu Sutaja Mangsur sebagai pemilik sertifikat kaget ketika dirinya diberitahu kepala desa, bahwa Daliman sudah membuat surat jual beli tanah, yang berbunyi sudah dibayar lunas.
"Bilangnya ke saya pinjam sertifikat mas, tapi malah gak dikembalikan. Tau dari orang sertifikat saya malah sudah diganti nama dan dijual ke orang lain. Saya baru dititipi uang Rp130.000.000 secara bertahap, padahal sepakat nilainya akan dibayar Rp240.000.000, saya nggak terimanya di situ saya mas," ujar Sutaja Mangsur saat ditemui di rumahnya.
Sutaja mengaku tidak tahu menahu soal adanya surat jual beli tanah tersebut, ia baru mengetahuinya justru dari pihak pemerintah desa setempat. Padahal dirinya juga tidak pernah memberikan kuasa untuk surat perjanjian jual beli tanah tersebut kepada siapapun.
"Tapi saya tidak tahu, dikasih tahu terkait adanya surat jual beli tanah tersebut dari pihak desa. Padahal saya tidak pernah menyuruh atau membuat surat kuasa untuk buat surat perjanjian jual beli tanah tersebut," ungkapnya.
Sutaja juga mengatakan sudah berulang kali dirinya bersama anaknya mencoba untuk bertemu dengan terduga inisial K, namun selalu gagal. Bahkan, Sutaja sudah pernah mendatangi Kantor DPRD Kebumen untuk bertemu, tapi lagi-lagi tidak bisa bertemu.
"Setiap kali saya datangi, lebih 20 kali tak datangi gak pernah ketemu dan selalu ada alasanya. Saya orang kecil selalu dibohongi. Untuk itu, saya pakai pengacara untuk membawa kasus ini ke polisi," jelasnya.
Baca juga: Aksi Istri Gunduli Diduga Pelakor di OKI Sumsel, Dilaporkan Korban ke Polisi