Sementara itu, Sriyanto penasehat hukum anggota DPRD tersebut mengatakan, pihaknya membantah bahwa kliennya melakukan pelanggaran hukum seperti yang dituduhkan.
"Yang diberitakan itukan pinjam sertifikat terus dibalik nama ya gak mungkin lah mas, masak jaman sekarang masih ada kayak gitu," kata Sriyanto dihubungi melalui telepon, Kamis.
Bahkan, Sriyanto juga membantah bahwa pihaknya telah mengubah sertifikat. Menurutnya, kliennya sudah melakukan jual beli tanah dan memiliki Akta Jual Beli (AJB) yang sudah diketahui oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Seliling.
Dengan adanya laporan tersebut, Sriyanto bahkan mengancam akan melaporkan balik pelapor
"Ini jual beli secara terbuka, dimana semua pihak baik penjual, pembeli dan pemdes itu terlibat. Jadi sangat tidak mungkin kalau pemilik sertifikat sebelumnya tidak dilibatkan, ini jual beli tanah sudah pasti sistemnya terbuka lo mas," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.