Desita yang merupakan istri Amir mengalami syok berat menyaksikan adik dan suaminya ditusuk secara membabi buta.
Setelah menganiaya keduanya, tersangka pun langsung pergi menggunakan sepeda motor.
"Kami langsung melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku setelah mendapatkan laporan," ungkap Hendrawan.
Beberapa saat kemudian, polisi akhirnya mengetahui identitas kedua tersangka.
Baca juga: Tragedi di Hotel Kelas Melati di Kuningan, Gadis Muda Asal Jakarta Dibunuh Kekasihnya
Pada Senin (24/6/2024), Icang dan Beli menyerahkan diri ke polisi. Mereka diantar langsung oleh keluarganya ke Polres Lubuklinggau, setelah sebelumnya bersembunyi di Kabupaten Musi Rawas.
"Motif penganiayaan ini karena tersangka kesal dengan korban yang komplain soal motor. Menurutnya garansi komplain tersebut telah habis,"kata Kasat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dan pasal 170 KUHP tentang pembunuhan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.