KOMPAS.com - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa RSUD Sumbawa Jilid II resmi ditingkatkan dan dinaikkan ke tahap penyidikan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa, Zanuar Irkham membenarkan kasus RSUD Sumbawa Jilid II telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah tim jaksa melakukan ekspose perkara.
"Benar. Berdasarkan hasil ekspose bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa RSUD Sumbawa Jilid II naik ke penyidikan,” kata Zanuar saat dikonfirmasi Rabu (26/6/2024).
Baca juga: Mantan Direktur RSUD Sumbawa Terdakwa Suap dan Gratifikasi Dieksekusi Jaksa
Menurutnya, sesuai arahan pimpinan, dalam penyidikan selanjutnya akan dilakukan pendalaman dan penajaman.
“Iya, kasus ini masih ada kaitannya dengan mantan direktur RSUD Sumbawa sebagai PPK yang telah divonis 7 tahun penjara karena menerima suap dan gratifikasi."
"Dimungkinkan ada tersangka lainnya lebih dari satu. Ditunggu saja hasil penyidikan selanjutnya,” ungkap Zanuar.
Ia menjelaskan, setelah kasus RSUD Sumbawa Jilid II itu ditingkatkan ke tahap penyidikan, maka langkah selanjutnya tim jaksa penyidik dalam pekan ini akan segera melayangkan surat panggilan.
Panggilan tersebut untuk sejumlah saksi terkait guna diperiksa sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Tim penyidik Kejari Sumbawa selama dua pekan terakhir melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait, antara lain pejabat dan staf di RSUD Sumbawa serta penyedia dalam kasus RSUD Sumbawa Jilid II.
Sebagaimana tercantum dalam LHP BPK RI tahun 2022/2023 lalu ditemukan adanya kekurangan volume dan kelebihan pembayaran atas sejumlah proyek pekerjaan fisik pengadaan barang dan jasa pada RSUD Sumbawa tersebut.
Baca juga: Mantan Direktur RSUD Sumbawa Divonis 7 Tahun Penjara
Konsekuensinya, anggaran sebesar Rp 1,8 miliar harus segera dikembalikan.
Bahkan dalam kasus ini sudah ada sejumlah rekanan penyedia yang diperiksa dan dimintai keterangan klarifikasi.
"Oleh karena itu, kami meminta kepada sejumlah pihak terkait (saksi) yang dipanggil untuk memenuhi panggilan jaksa secara kooperatif, agar proses penyidikan yang dilakukan dapat berjalan dengan lancar,” pungkas Zanuar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.