KAYONG UTARA, KOMPAS.com - Anggota Polres Kayong Utara yang merupakan tersangka pelecehan asisten rumah tangga dan anak angkat, AK, diduga hendak menghilangkan saksi dan alat bukti melalui upaya modus damai.
Kepala Polisi Resor Kayong Utara AKBP Achmad Dharmianto memastikan, saat ini korban bersama keluarga telah berada di rumah aman milik KPAD Kayong Utara.
Baca juga: Lecehkan ART dan Anak Angkat, Polisi di Kayong Utara Terancam Dipecat
“Kami telah mencegah upaya penghilangan kesaksian dan alat bukti dalam perkara pencabulan yang tersangka anggota Polri berinisial AK,” kata Dharmianto saat dihubungi, Sabtu (15/6/2024).
Dharmianto menerangkan, terungkapnya percobaan penghilangan alat bukti itu bermula Jumat (7/6/2024). Saat itu, penyidik Polres Kayong Utara menghubungi semua saksi dan korban untuk hadir dalam pemeriksaan Propam Polda Kalbar, pada Senin (10/6/2024) sore.
“Semua pihak, saksi-saksi dan korban bersedia untuk hadir,” terang Dharmianto.
Namun pada Sabtu (8/6/2024) pukul 11.00 WIB, terjadi pertemuan antara pihak korban dengan istri tersangka. Hasil pemertemuan itu, kedua belah pihak sepakat berdamai.
“Dalam peretemuan itu, pihak korban bertanya terkait perkara di kepolisian dan KPAD. Lalu dijawab oleh pihak tersangka ‘untuk di polisi dan KPAD kami yang urus’,” sebut Dharmianto.
Tak lama setelah pertemuan itu, ungkap Dharmianto, orang suruhan tersangka AK menyerahkan uang Rp 130 juta kepada abang kandung korban. Diduga uang ini untuk kompensasi damai.
Tidak hanya itu, pada Minggu (9/6/2024) korban beserta seluruh keluarga pergi meninggalkan rumah dan bermalam di tempat kerabatnya.
Kemudian pada Senin (10/6/2024) pukul 10.00 WIB, mereka berangkat menggunakan mobil sewa menuju Kalimantan Selatan.
“Kami pun melakukan pengejaran dan berhasil menghadang mobil tersebut dan langsung dibawa Mapolres untuk memberikan keterangan ke Bidpropam Polda Kalbar,” ungkap Dharmianto.
Kasus pelecehan anggota Polres Kayong Utara terhadap dua korban awalnya dilaporkan oleh istri tersangka. Namun, istri pelaku berubah sikap dan malah membantu upaya penghilangan bukti dan saksi.
"Betul (istri tersangka berubah sikap," kata Dharmianto.
Bahkan, kata dia, istri pelaku ingin suaminya dipecat karena melecehkan asisten rumah tangga dan anak angkat.
Baca juga: Lecehkan ART dan Anak Angkat, Polisi di Kayong Utara Ditahan Polda Kalbar
"Awalnya istrinya sendiri yang kaget, terus kecewa dan melaporkan suaminya. Bahkan pernah bilang, kalau ingin suaminya dipecat," tuturnya.
Dia menyebut saat ini istri pelaku malah mencoba menolong suaminya.
"Naah dalam perjalanan kasus ini, terjadilah saling nego, atau saling membutuhkan kembali. Jadi si istri mulai kembali berusaha menolong si suami," ungkapnya.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya memastikan, anggota berpangkat Aipda yang menjadi tersangka pencabulan asisten rumah tangga dan anak angkat terancam dipecat jika terbukti bersalah.
Saat ini tersangka AK sudah ditahan di Polda Kalbar dan menjalani pemeriksaan pelanggaran kode etik.
“Tersangka masih dalam pemeriksaan,” kata Petit saat dihubungi, Jumat (17/5/2024) siang.
Baca juga: Anggota Polres Kayong Utara Diduga Lecehkan ART dan Anak Angkat
Sebagaimana diketahui, tersangka AK ditahan di Polda Kalbar dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik. Sementara kasus pidananya masih ditangani Polres Kayong Utara.
Petit memastikan, Kapolda Kalbar komitmen akan usut tuntas perkara tersebut dan akan transparan kepada pihak korban serta pelapor.
Sebelumnya diberitakan, anggota Polres Kayong Utara berpangkat ajun inspektur polisi dua (Aipda) berinisial AK diduga melecehkan asisten rumah tangga dan anak angkatnya.
Tersangka yang menjabat Kanit Paminal Polres Kayong Utara juga langsung dicopot dan ditahan.
Kapolres Kayong Utara AKBP Achmad Dharmianto menerangkan, sejauh ini korban diketahui dua orang, yakni anak angkatnya berusia 11 tahun dan asisten rumah tangga berusia 17 tahun.
“Kejadian keduanya sekitar awal Mei 2024 kemarin,” ucap Dharmianto.
Baca juga: Oknum Anggota DPRD Pinrang Terpilih Dilaporkan Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
Dharmianto menyebut, keduanya korban mendapat pelecehan berupa sentuhan dan pelukan. Perbuatan itu kemudian diketahui oleh istri tersangka dan melaporkannya ke polisi.
“Belakangan kami tahu ternyata pelaku juga diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Dharmianto.
Atas perbuatannya, tegas Dharmianto, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Tersangka juga langsung ditahan untuk mempermuaf penyidikan.
“Saya selaku Kapolres Kayong Utara meminta maaf atas kejadian ini. Saya pastikan, pelaku ditahan dan proses hukum dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tutup Dharmianto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.