KOMPAS.com - Dua siswi SMP di Kota Ambon, Maluku, dicabuli teman-temannya sendiri usai pesta miras.
Korban, A (13) dan M (14), dicabuli dalam keadaan setengah sadar oleh tiga orang rekannya yang juga sesama pelajar SMP yakni JP, AK dan D.
Plt Kepala Bidang Humas Polda Maluku AKBP Aries Aminnullah mengatakan, ketiga pelaku telah ditangkap setelah dilaporkan salah satu keluarga korban pada Kamis (13/6/2024).
"Ketiga pelaku ini diamankan kemarin dan saat ini sudah ditahan di sel tahanan Polda Maluku," kata Aries kepada wartawan, Jumat (14/6/2024).
Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Siswi SMP Dicabuli Guru di Sekolah
Ketiga pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor: LP/B/213/VI/2024/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, Tanggal 13 Juni 2024.
Aries menjelaskan, kejadian asusila tersebut terjadi pada April 2024 sekira pukul 14.00 WIT.
Namun kasus tersebut baru dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban pencabulan.
"Kasus ini terjadi di kuburan China di Kelurahan Benteng, Kota Ambon pada April 2024 lalu," ujar Aries.
Ia menambahkan, saat peristiwa itu terjadi, baik ketiga pelaku maupun kedua korban sedang dalam kondisi mabuk.
Baca juga: Puluhan Siswi SMP Dicabuli dan Diperkosa Guru Agama di Batang, Beraksi di 3 Tempat sejak 2020
"Kedua korban dan pelaku yang sudah dalam keadaan mabuk. Mereka mengkonsumsi minuman keras jenis sopi sebanyak tiga botol," ujarnya.
Aries menambahkan saat miras yang dikonsumsi mulai habis, salah satu pelaku AK kembali membeli dua botol sopi untuk melanjutkan pesta miras itu.
Adapun saat miras tersisa satu botol, kedua korban yang sudah tidak kuat lagi berpamitan untuk pulang.
Namun karena dalam kondisi mabuk berat kedua korban tak bisa lagi berjalan.
"Kedua korban sudah mabuk berat dan terjadi pencabulan serta persetubuhan terhadap korban," katanya.
Baca juga: Hendak Ambil Baju di Mobil, Siswi SMP Dicabuli Sopir Travel
Terkait kasus tersebut, kedua korban pencabulan telah diperiksa termasuk 4 saksi lainnya sudah dimintai keterangan.
Penyidik yang menangani kasus tersebut juga telah menyita tiga buah handphone sebagai barang bukti.
"Kasus ini sudah dilimpahkan ke Subdit PPPA Ditreskrimum Polda Maluku. Para korban juga sudah dilakukan Ver (visum et repertum), dan ketiga pelaku telah diamankan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.