Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pria di Probolinggo Bunuh Tetangga karena Dituduh Mencuri Pisang Setandan

Kompas.com - 13/06/2024, 15:30 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Setelah seminggu kabur ke hutan, Budiono (50) pria yang membunuh tetangganya Nur Halimah di Probolinggo akhirnya menyerahkan diri.

Budiono membacok hingga tewas korban, warga Desa Bremi, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Rabu (5/6/2024) lalu.

Pelaku menyerahkan diri ke polisi pada Rabu (12/6/2024), setelah merasa lapar karena bersembunyi di hutan selama seminggu.

Kronologi

Kejadian ini pembunuhan ini bermula saat pelaku yang sakit hati karena dituduh menebang dan mencuri pisang setandan.

Pelaku yang tidak terima, kemudian mendatangi rumah korban dan membacok tubuh korban hingga tewas.

Baca juga: Heboh Kambing Mati dengan Hidung Berdarah di Probolinggo, Sempat Diberi Air Degan dan Sempoyongan

Korban mendapatkan sejumlah luka akibat sabetan senjata tajam.

Setelah melakukan perbuatannya, Budiono kabur ke hutan.

"Saya membunuh karena sakit hati dituduh menebang dan mencuri pisang satu tandan. Setelah itu saya langsung kabur. Selama di hutan, merasa bersalah dan kelaparan," ujar Budiono di Mapolres Probolinggo.

Selama sembunyi di hutan, dia bertemu dengan warga, yang mengingatkan agar lebih baik menyerahkan diri.

Pelaku juga mengaku bertahan hidup dengan makan buah-buahan dan tidur di bawah pohon selama seminggu di hutan.

Kemudian, Budiono mengaku merasa bersalah karena telah membunuh tetangganya dengan celurit di dapur rumah korban.

Akhirnya ia dengan mengenakan kaus hitam dan bercelana pendeka menyerahkan diri ke polisi.

"Saya menyerahkan diri karena juga kelaparan," papar Budiono.

Baca juga: Terduga Pembunuh Wanita di Probolinggo Sembunyi di Hutan Seminggu, Serahkan Diri karena Kelaparan

Kasatreskrim Polres Probolinggo Iptu Putra Adi Fajar Winarsa membenarkan bahwa Budiono terduga pelaku yang membunuh Nur Halimah telah ditangkap.

"Dia dibawa tetangganya ke Polsek dan tidak melawan," jelas Fajar.

Sebelum menyerahkan diri, kata Fajar, pihak kepolisian sudah melakukan pendekatan persuasif kepada keluarganya dan warga.

Dia meminta keluarga dan warga agar percaya pada kepolisian dan tidak perlu takut untuk menyerahkan pelaku.

Akhirnya warga aktif memberikan informasi, warga juga membawa Budiono ke Polsek Krucil. Budiono dijerat pasal 338, 340, dan 351 KUHP.

Dia terancam hukuman 20 tahun penjara karena diduga telah melakukan pembunuhan berencana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Terlibat Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Dilakban, 2 Pria di Grobogan Diamankan Warga

Diduga Terlibat Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Dilakban, 2 Pria di Grobogan Diamankan Warga

Regional
Kebakaran di Kabanjahe, 4 Orang Satu Keluarga Tewas

Kebakaran di Kabanjahe, 4 Orang Satu Keluarga Tewas

Regional
Polisi Gerebek Warnet Sarang Judi 'Online', 3 Pejudi Ditangkap

Polisi Gerebek Warnet Sarang Judi "Online", 3 Pejudi Ditangkap

Regional
Aplikasi Srikandi Pemkot Solo Terdampak Peretasan PDN, Surat-menyurat Pakai Manual

Aplikasi Srikandi Pemkot Solo Terdampak Peretasan PDN, Surat-menyurat Pakai Manual

Regional
18 Warga Luwu Dirawat di RSUD Sawerigading Palopo Diduga Keracunan Makanan di Acara Pengajian

18 Warga Luwu Dirawat di RSUD Sawerigading Palopo Diduga Keracunan Makanan di Acara Pengajian

Regional
6 Perwira Menengah di Polda Lampung Diganti, 2 di Antaranya Direktur

6 Perwira Menengah di Polda Lampung Diganti, 2 di Antaranya Direktur

Regional
Kawal Hak Pilih Warga, Bawaslu Lampung Buka 2.899 Posko Aduan

Kawal Hak Pilih Warga, Bawaslu Lampung Buka 2.899 Posko Aduan

Regional
Gempa di Banggai Terasa hingga Gorontalo, Warga Kaget dan Keluar Rumah

Gempa di Banggai Terasa hingga Gorontalo, Warga Kaget dan Keluar Rumah

Regional
Bawaslu Bakal Turun Langsung Awasi PSU di Kabupaten Batanghari

Bawaslu Bakal Turun Langsung Awasi PSU di Kabupaten Batanghari

Regional
Kapal Nelayan di Aceh Selundupkan 9 Karung Sabu Seberat 180 Kg dari Malaysia

Kapal Nelayan di Aceh Selundupkan 9 Karung Sabu Seberat 180 Kg dari Malaysia

Regional
Tokoh Masyarakat di Solo Jadi Sasaran Coklit Pilkada 2024, Berikut Namanya

Tokoh Masyarakat di Solo Jadi Sasaran Coklit Pilkada 2024, Berikut Namanya

Regional
Polisi Buru 2 Pelaku Lain yang Bunuh Penagih Utang di Palembang

Polisi Buru 2 Pelaku Lain yang Bunuh Penagih Utang di Palembang

Regional
2 TPS di Batanghari Jambi Gelar Pemilihan Suara Ulang Pemilu 2024

2 TPS di Batanghari Jambi Gelar Pemilihan Suara Ulang Pemilu 2024

Regional
Polisi Ringkus Pencuri Alat Musik dari Gereja Betlehem di Siak

Polisi Ringkus Pencuri Alat Musik dari Gereja Betlehem di Siak

Regional
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Bone Bolango, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Bone Bolango, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com