Akibatnya, Everd mengalami luka robek dan mengeluarkan banyak darah. Panik, Febian dan Everd mundur dari lokasi kejadian sekitar tiga meter.
Setelah kejadian itu, Everd berjalan menuju Puskesmas Lelogama hendak mencari bantuan agar diantarkan ke Polsek Amfoang Selatan untuk membuat laporan polisi.
Baca juga: Keroyok Pelajar SMK, 9 Orang di Ungaran Ditangkap Polisi
Namun sejumlah tenaga kesehatan takut dan tak berani membawanya ke kantor polisi karena para pelaku terus memantaunya. Akhirnya Everd memutuskan pergi ke rumah warga bernama Andre Lim.
Selanjutnya, warga setempat, Yan Totos, mengantarnya ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut.
Laporan itu teregistrasi dalam LP/B/06/V/2024/Sektor Amfoang Selatan/Polres Kupang/Polda NTT.
"Saya sudah habis buat laporan polisi dan mendapat visum tetapi sudah hampir tiga minggu ini para pelaku belum juga ditangkap," kata dia.
Everd juga sudah membuat kronologi kejadian dan melaporkan ke Penjabat Bupati Kupang.
Dihubungi terpisah, Kepala Polsek Amfoang Selatan Inspektur Polisi Satu (Iptu) Laurensius Daton menjelaskan dalam kasus itu terdapat dua laporan polisi.
Febien dan Alfred juga mendatangi Polsek Amfoang Selatan dan melaporkan Everd sebagai pelaku penganiayaan.
Baca juga: Keroyok Pemuda hingga Tewas, Pesilat di Gresik: Saya Ikut Teman-teman...
"Keterangan dokter (Everd) sesuai versinya dan kedua pegawai puskesmas (Febien dan Alfred) juga melaporkan sesuai versi mereka. Jadi mereka sudah kita ambil keterangannya," kata Laurensius.
"Jadi pastinya pasalnya akan berbeda. Dokter juga akan diproses. Nanti habis gelar perkara baru kita maju tahap penyidikan dan akan ditetapkan tersangkanya dengan pasal yang berbeda," sambungnya.
Selain itu, lanjut dia, penyidik unit Reskrim sudah mengambil hasil visum dari dua laporan berbeda itu di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Naibonat.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dan dalam waktu dekat akan ada gelar perkara di Satuan Reskrim Polres Kupang.
"Kami juga sudah berikan SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan) kepada dokter dan pengacaranya," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.