BANJARMASIN, KOMPAS.com - Remaja putri di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi korban pencabulan.
Kasus ini bermula saat pelaku MA dan korban FKM (14) berkenalan melalui salah satu aplikasi media sosial. Keduanya lantas janjian untuk bertemu.
Namun, niat jahat pelaku muncul setelah melihat korban. Korban justru dibawa ke hotel untuk kemudian dicabuli.
Baca juga: Perempuan 19 Tahun Diduga Dicabuli Pimpinan Ponpes sejak di Bangku MTS
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa mengatakan, setelah bertemu pelaku, korban tak pulang ke rumah selama 4 hari.
"Selama 4 hari itu mereka berpindah-pindah hotel untuk melakukan aksi persetubuhan," ujar Eru dalam keterangannya yang diterima, Kamis (6/6/2024).
Karena tak kunjung pulang ke rumah, orangtua korban mulai khawatir. Orangtua korban lantas membuat laporan kepolisian.
Mendapat laporan dari orang tua korban, petugas melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku dan korban.
"Hingga akhirnya kita menangkap pelaku di Kawasan Jalan Kertak Baru, Banjarmasin Tengah,” ungkap Eru.
Saat dimintai keterangan oleh petugas, korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku. Tak hanya itu, aksi pencabulan itu direkam oleh pelaku melalui telefon genggamnya.
"Pelaku MA sempat merekam aksi persetubuhan itu untuk disimpan di telepon selulernya untuk dikoleksi secara pribadi," jelasnya.
Baca juga: Tak Hanya Ayah Kandung, Anak di Banjarmasin Juga Dicabuli Pamannya
Karena aksinya mencabuli korban direkam, petugas Polresta Banjarmasin melakukan penyidikan mendalam apakah video tersebut sudah disebar oleh pelaku.
"Untuk pelaku MA akan diselidiki lebih lanjut terkait aksinya yang merekam persetubuhan itu, jika terbukti menyebarkan rekaman maka berpotensi diancam pasal berlapis menggunakan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkas Eru.
Guna proses hukum lebih lanjut, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polresta Banjarmasin.
Untuk sementara pelaku dikenakan Pasal Pasal 332 KUHP dan atau Pasal 81 Undang-undang Ri No 35 Tahun 2014 tetang perlindungan anak dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.