Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenalan dari Medsos, Gadis di Banjarmasin Dibawa Kabur dan Dicabuli

Kompas.com - 06/06/2024, 15:52 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Remaja putri di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi korban pencabulan.

Kasus ini bermula saat pelaku MA dan korban FKM (14) berkenalan melalui salah satu aplikasi media sosial. Keduanya lantas janjian untuk bertemu.

Namun, niat jahat pelaku muncul setelah melihat korban. Korban justru dibawa ke hotel untuk kemudian dicabuli.

Baca juga: Perempuan 19 Tahun Diduga Dicabuli Pimpinan Ponpes sejak di Bangku MTS

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa mengatakan, setelah bertemu pelaku, korban tak pulang ke rumah selama 4 hari.

"Selama 4 hari itu mereka berpindah-pindah hotel untuk melakukan aksi persetubuhan," ujar Eru dalam keterangannya yang diterima, Kamis (6/6/2024).

Karena tak kunjung pulang ke rumah, orangtua korban mulai khawatir. Orangtua korban lantas membuat laporan kepolisian.

Mendapat laporan dari orang tua korban, petugas melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku dan korban.

"Hingga akhirnya kita menangkap pelaku di Kawasan Jalan Kertak Baru, Banjarmasin Tengah,” ungkap Eru.

Saat dimintai keterangan oleh petugas, korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku. Tak hanya itu, aksi pencabulan itu direkam oleh pelaku melalui telefon genggamnya.

"Pelaku MA sempat merekam aksi persetubuhan itu untuk disimpan di telepon selulernya untuk dikoleksi secara pribadi," jelasnya.

Baca juga: Tak Hanya Ayah Kandung, Anak di Banjarmasin Juga Dicabuli Pamannya

Karena aksinya mencabuli korban direkam, petugas Polresta Banjarmasin melakukan penyidikan mendalam apakah video tersebut sudah disebar oleh pelaku.

"Untuk pelaku MA akan diselidiki lebih lanjut terkait aksinya yang merekam persetubuhan itu, jika terbukti menyebarkan rekaman maka berpotensi diancam pasal berlapis menggunakan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkas Eru.

Guna proses hukum lebih lanjut, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polresta Banjarmasin.

Untuk sementara pelaku dikenakan Pasal Pasal 332 KUHP dan atau Pasal 81 Undang-undang Ri No 35 Tahun 2014 tetang perlindungan anak dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Regional
Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Regional
Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Regional
Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Regional
Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via 'Video Call' jika Pemilih Sibuk

Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via "Video Call" jika Pemilih Sibuk

Regional
Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Regional
Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Regional
Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Regional
7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

Regional
Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Regional
Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Regional
Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Regional
Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Regional
Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Regional
Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com