Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunuh 6 Badak Jawa, Warga Pandeglang Divonis 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 05/06/2024, 20:35 WIB
Acep Nazmudin,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PANDEGLANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Sunendi, terdakwa pembunuh badak di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).

Warga Pandeglang tersebut terbukti membunuh enam badak dan menjual culanya antara tahun 2019-2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 12 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Joni Mauliddin di PN Pandeglang, Rabu (5/6/2024).

Baca juga: 26 Badak Jawa Mati di Tangan Pemburu, Pj Gubernur Banten: Harus Dihukum Setimpal

Selain vonis pidana, Majelis Halim juga mendenda Sunendi Rp 100  juta rupiah. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan dua bulan.

Majelis hakim dalam putusannya menyebut, Sunendi terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki, menyimpan, dan menguasai senjata api sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Sunendi juga terbukti bersalah melanggar Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dan Pasal 362 KUHP.

Baca juga: Badak Jawa  Bara dan Jara Jadi Maskot Pilkada Banten 2024

“Telah melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, dan memperniagakan bagian-bagian lain satwa yang dilindungi, mengeluarkan dari satu tempat ke tempat lain di indonesia,” kata Joni.

Menanggapi hasil putusan vonis tersebut, Sunendi menyampaikan pikir-pikir dan diberikan waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah menerima atau upaya hukum.

Diketahui putusan vonis tersebut lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang selama 5 tahun penjara.

Juru Bicara PN Pandeglang, Panji Answinartha mengatakan, pertimbangan Majelis Hakim memutuskan vonis lebih tinggi karena dakwaan yang diajukan JPU adalah dakwaan kumulatif di mana ada tiga perbuatan melanggar hukum dengan acaman pidana yang berbeda.

“Sehingga Majelis Hakim menghukum berdasarkan tiga perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sehingga putusan yang paling tepat adalah 12 tahun denda 100 juta rupiah dan juga dua bulan penjara,” kata Panji.

Dilaporkan sebelumnya, Sunendi melakukan perburuan badak jawa di Kawasan TNUK di Desa Ujungjaya, Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang.

Dia berburu badak untuk diambil culanya dan dijual ke seorang penadah di Jakarta. Satu cula dijual Rp 280 juta.

Polda Banten sudah menangkap dua pembeli badak jawa tersebut yakni Yogi Purwadi (41) warga Jakarta Timur dan Liem Hoo Kwan Willy (71) warga Kota Surabaya, Jawa Timur.

Polda Banten menyebut, Kelompok Sunendi telah membunuh 6 ekor badak jawa di TNUK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Regional
Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Regional
Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Regional
Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Regional
Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via 'Video Call' jika Pemilih Sibuk

Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via "Video Call" jika Pemilih Sibuk

Regional
Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Regional
Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Regional
Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Regional
7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

Regional
Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Regional
Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Regional
Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Regional
Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Regional
Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Regional
Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com