Sementara lahan milik Ribut dengan luas 1.999 meter persegi dengan jumlah uang ganti rugi sebesar Rp 1,4 miliar. Kemudian, lahan milik Ngatirin seluas 1.538 meter persegi dengan jumlah uang ganti rugi senilai Rp 1,24 miliar.
“Dalam persidangan tadi kami mengajukan keberatan terhadap permohonan dari BBWSSO terkait dengan penetapan konsinyasi ganti kerugian pengadaan tanah untuk warga desa wadas. Dalam point pokoknya kami menyampaikan satu minta kepada Pengadilan Negeri Purworejo untuk tidak mengabulkan permohonan dari pemohon (BBWSSO)," kata kuasa hukum ketiga warga Wadas tersebut, Dhanil Al Ghifary.
Kepala Divisi Advokasi LBH Yogyakarta itu juga meminta agar Pengadilan Negeri Purworejo tidak mengesahkan tawaran dan penitipan uang ganti rugi.
Baca juga: Soal Wadas, Mahfud MD Singgung Pemerintah Pusat Jangan Bebani Daerah
"Yang kedua kami minta kepada Pengadilan Negeri Purworejo untuk tidak mensyahkan tawaran dan penitipan ganti kerugian lahan tanah di Desa Wadas,” tambah Dhanil usai mengikuti sidang.
Sementara itu, PPK Pengadaan Tanah BBWSSO Yogyakarta Surono mengatakan, permohonan untuk penitipan uang ganti kerugian atau konsinyasi yang pertama ini dilakukan untuk tiga warga Desa Wadas.
“Jadi pengadaan tanah di Desa Wadas itu kan ada beberapa tanah terdampak dan ini yang kita ajukan hanya tiga. Tiga warga terdampak dengan jumlah lima bidang. Luasnya sekitar 10.000 lebih meter persegi. Kalau nominalnya sekitar Rp 7,9 miliar,” kata Surono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.