"Korban mengalami tiga luka robek di kepala. Atas kejadian itu, orangtua korban melapor ke Polsek Gaung," ujar Budi.
Motif pelaku
Budi mengungkap RN mengaku telah menganiaya J karena korban melawan saat hendak diperkosa.
"Motif pelaku melakukan penganiayaan disebabkan korban menolak ajakan melakukan hubungan suami istri,” kata Budi.
Pelaku kesal kemudian menganiaya korban dengan balok kayu hingga korban terluka parah.
“Pelaku dibawa ke Mapolres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dengan dikenai Pasal 80 ayat (2) junto pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” kata Kapolres.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.