Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Retribusi Lelang Ikan, Eks Pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan Lebak Dituntut 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 27/05/2024, 22:31 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Dinas Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Lebak, Banten, Siswandi, dituntut 1 tahun penjara di kasus korupsi retribusi lelang ikan senilai Rp 181,5 juta.

Bersama Siswandi, mantan Pelaksana Harian Kepala Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Binuangeun, Ahmad Hadi, dituntut yang sama oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebak.

Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dengan dakwaan subsider pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Tipikor jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Kasus Korupsi Tambang Timah, Mantan Gubernur Babel dan 3 Direktur Diperiksa

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Siswandi oleh karena itu dengan pidana penjara 1 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ujar Jaksa Selia Yustika Sari di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (27/5/2024).

Kedua terdakwa juga diberi hukuman tambahan untuk membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Baca juga: Usai dari Lebak, 1.500 Warga Baduy Lanjutkan Perjalanan Bertemu Pj Gubernur Banten

Khusus untuk terdakwa Ahmad Hadi, dihukum untuk membayar uang pengganti hasil korupsi senilai Rp 181 juta, yang telah dititipkan dan disetorkan ke kas negara.

Sebelum memberikan hukuman, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tipikor di jajaran pemerintahan.

"Hal yang meringankan, terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya, terdakwa Siswandi turut berpartisipasi dalam pengumpulan keuangan negara dan terdakwa Ahmad Hadi telah menyerahkan uang ke kas negara," ujar Selia.

Dalam fakta persidangan, kedua terdakwa memotong retribusi jasa usaha di TPI Binuangeun dari 2011 sampai 2016.

Kedua terdakwa berkomplot membuat dua surat tanda penerimaan retribusi TPI Binuangeun setiap bulannya.

Kedua tanda penerimaan itu digunakan membuat surat sesuai dengan nilai retribusi. Kemudian satu surat lagi dibuat sesuai dengan nilai retribusi yang diterima terdakwa Ahmad Hadi dari pengurus TPI.

Perbuatan itu dimaksudkan untuk memanipulasi laporan pendapatan retribusi tempat pelelangan ikan yang seharusnya disetor ke daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Regional
Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Regional
Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Regional
Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Regional
Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via 'Video Call' jika Pemilih Sibuk

Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via "Video Call" jika Pemilih Sibuk

Regional
Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Regional
Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Regional
Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Regional
7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

Regional
Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Regional
Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Regional
Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Regional
Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Regional
Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Regional
Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com