Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi di Kupang Amankan 4 Sepeda Motor yang Dipakai Balap Liar

Kompas.com - 27/05/2024, 10:10 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aparat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan Satuan Samapta Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur mengamankan empat unit sepeda motor yang digunakan untuk balap liar.

"Kita amankan empat unit sepeda motor itu di dua tempat berbeda, Minggu (26/5/2024) kemarin," kata Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung, kepada sejumlah wartawan di Kupang, Senin (27/5/2024).

Baca juga: Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Aldinan menyebut, empat unit itu diamankan di Jalan Sam Ratulangi dan di Jalan Piet A Tallo.

Awalnya kata Aldinan, anggota piket Satlantas dan Samapta Polresta Kupang Kota yang sedang melaksanakan patroli, mendapat informasi adanya aksi balap liar.

Itu terjadi di Jalan Sam Ratulangi, tepatnya depan kantor BKMG dan Novanto Center, serta di Jalan Piet A. Tallo seputaran depan Kantor PDIP NTT dan Point Cafe. 

Saat tiba di lokasi pertama di Jalan Sam Ratulangi, polisi menemukan sekelompok pemuda sedang berkumpul dan balapan di trek lurus.

Melihat kedatangan polisi, para pemuda itu langsung berhamburan. Namun, dua orang pemuda bersama sepeda motor jenis Honda Beat ditangkap.

Baca juga: Polda Bengkulu Sita 2.000 Motor akibat Knalpot Brong dan Balap Liar

"Di lokasi pertama itu, ada dua unit sepeda motor jenis Honda Beat, dan salah satunya tanpa TNKB atau pelat nomor," kata Aldinan.

Selanjutnya, polisi bergerak ke jalan Piet A Tallo. Di sana mereka mengamankan dua unit sepeda motor merek yang sama.

"Dua sepeda motor itu, satu unit terlibat balap liar, dan satu unit lagi menggunakan knalpot brong atau racing, serta sepeda motor tidak sesuai spesifikasi standar pabrikan," ungkap Aldinan.

Empat sepeda motor yang diamankan itu dijadikan barang bukti di kantor Satlantas Polresta Kupang Kota.

Para pemilik kendaran diberikan surat atau blangko tilang, sebagai bukti pelanggaran lalu lintas di jalan raya, dan wajib mengikuti sidang di pengadilan. 

Baca juga: Polisi Sita 226 Sepeda Motor yang Digunakan Saat Balap Liar di Sidoarjo

 Terkait kejadian itu, Aldinan meminta kerja sama dari tokoh pemuda dan tokoh masyarakat, serta orangtua untuk bersama mengontrol para pemuda.

"Kami minta kerja sama seluruh pihak, utamanya orangtua untuk bisa mengontrol dan mengawasi anak-anaknya bila berada di luar rumah, guna menghindari perbuatan mereka dari kasus pelanggaran atau kejahatan lainnya," harap Aldinan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Regional
Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Regional
Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Regional
28,4 Juta Warga Jateng Bakal Jadi Pemilih pada Pilkada Mendatang

28,4 Juta Warga Jateng Bakal Jadi Pemilih pada Pilkada Mendatang

Regional
'Longboat' Berpenumpang 11 Orang Diduga Hilang Kontak di Maluku Utara

"Longboat" Berpenumpang 11 Orang Diduga Hilang Kontak di Maluku Utara

Regional
Carut Marut PPDB Lampung, Perubahan Regulasi Jadi Penyebab

Carut Marut PPDB Lampung, Perubahan Regulasi Jadi Penyebab

Regional
Pantai Rambak di Bangka: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Rambak di Bangka: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
192 Bencana di Jateng Terjadi Sepanjang 2024, Kerugian Capai Rp 13 Miliar

192 Bencana di Jateng Terjadi Sepanjang 2024, Kerugian Capai Rp 13 Miliar

Regional
Eks Ketua PGRI Serang Dituntut 2,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Dana PIP Rp 1,3 Miliar

Eks Ketua PGRI Serang Dituntut 2,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Dana PIP Rp 1,3 Miliar

Regional
Viral, Video SD Negeri di Magelang Punya Pajero Sport, Begini Faktanya

Viral, Video SD Negeri di Magelang Punya Pajero Sport, Begini Faktanya

Regional
Jokowi Akan Salurkan Bantuan 70.000 Mesin Pompa Air ke Petani, Antisipasi Musim Kemarau Tiba

Jokowi Akan Salurkan Bantuan 70.000 Mesin Pompa Air ke Petani, Antisipasi Musim Kemarau Tiba

Regional
Tertimpa Kapas 300 Kg,  Buruh di Sragen Tewas Saat Bongkar Muat

Tertimpa Kapas 300 Kg, Buruh di Sragen Tewas Saat Bongkar Muat

Regional
Ingin Gelar Kegiatan Seni dan Budaya Gratis? Gedung Seni Budaya Kota Tangerang Bisa Jadi Rekomendasi

Ingin Gelar Kegiatan Seni dan Budaya Gratis? Gedung Seni Budaya Kota Tangerang Bisa Jadi Rekomendasi

Regional
Petugas Damkar Evakuasi Sepasang Ular Sepanjang 1 Meter yang Sedang Kawin di Rumah Warga

Petugas Damkar Evakuasi Sepasang Ular Sepanjang 1 Meter yang Sedang Kawin di Rumah Warga

Regional
Jebol Tembok, Maling Gasak 8 Kambing Warga Magelang, Kerugian Capai Rp 20 Juta

Jebol Tembok, Maling Gasak 8 Kambing Warga Magelang, Kerugian Capai Rp 20 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com