Kartini juga menegaskan bahwa saat peristiwa tragis pembunuhan Eki dan Vina terjadi pada tahun 2016, Pegi tidak ada berada di Cirebon.
"Pada 27 Agustus 2016, Pegi sudah bekerja di Bandung menjadi kuli bangunan dan saat kejadian itu terjadi, Pegi tidak ada di Cirebon," ujar dia.
Menurut Kartini, Pegi mulai bekerja di Bandung tiga bulan sebelum kasus pembunuhan tersebut terjadi dan baru kembali ke Cirebon empat bulan kemudian, tepatnya pada bulan Desember 2016.
Sugianti Iriani, kuasa hukum Pegi, mengatakan kliennya bukan pelaku pembunuhan Vina Cirebon.
Sugianti pun kecewa dengan langkah polisi yang melakukan penggeledahan rumah Pegi tanpa memberitahu kuasa hukum.
"Ya, saya kecewa dengan adanya penggeledahan kemarin, karena saya sebagai kuasa hukum tidak diberitahu," ujar Sugianti.
Sugianti menjelaskan saat penggeledahan dilakukan kemarin, ia sedang berada di Polda Jabar mendampingi Pegi untuk BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
Baca juga: Polisi Geledah Rumah Pegi Perong, Terduga Pembunuh Vina di Cirebon
Selain itu ia mengatakan Pegi tidak berada di Cirebon saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eki pada 27 Agustus 2016.
"Pada saat tahun 2016 rumah Pegi sebenarnya sudah pernah didatangi kepolisian. Namun saat itu, Pegi tidak ada di rumah, dia sedang berada di Bandung," ucapnya.
Ia juga mempertanyakan alasan mengapa proses penyelidikan terhadap Pegi sempat terhenti.
"Kenapa waktu itu perkaranya tiba-tiba terhenti, padahal waktu itu sudah melakukan penggeledahan ke rumah Pegi (2 hari setelah kejadian 27 Agustus 2016) dan kala itu sudah diberitahukan Pegi sedang di Bandung bekerja sebagai buruh bangunan," jelas dia.
Sugianti menegaskan bahwa kliennya tidak mungkin menjadi pelaku pembunuhan tersebut.
"Pegi mengaku pada tahun 2016 lalu sudah berada di Bandung sejak bulan Juli hingga Desember 2016," kata dia.
Baca juga: Ungkap Alasan Bantu Keluarga Vina, Pengacara: Saya Juga Korban yang Sama
Ia juga menyatakan bahwa terdapat kejanggalan dalam data DPO (Daftar Pencarian Orang) yang dirilis oleh kepolisian.
"Di DPO yang dirilis oleh kepolisian itu usianya 31 tahun, rambut ikat dan tinggi 160 sentimeter serta alamat di Banjarwangunan," kata dia.
"Sementara Pegi kan di Kepongpongan, lalu usia Pegi kan sekarang 27 tahun," tambah dua..
Sugianti menambahkan ditangkapnya Pegi disangkakan juga sebagai pelaku kriminalitas pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eki, seperti delapan terpidana lainnya.
"Dilihat dari surat penahanan, tercatat Pegi juga diikutsertakan terlibat dalam aksi kriminalitas Pasal 340, disangkakannya sama dengan terpidana lainnya," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ibu Pegi: Meskipun Wajahmu Sampai Bonyok Jangan Mengaku Jika Tidak Melakukannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.