Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda di Tarakan Dianiaya hingga Tewas, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Kompas.com - 18/05/2024, 15:46 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

TARAKAN, KOMPAS.com – Polres Tarakan, Kalimantan Utara, menetapkan satu orang tersangka, bernama HM (20), dalam kasus dugaan penganiayaan hingga hilangnya nyawa AG (18), warga Jalan Gajah Mada, Tarakan Barat, Sabtu (18/5/2024).

‘’Dari gelar perkara, berdasar alat bukti yang terkumpul, satu orang telah kami tetapkan sebagai tersangka, yaitu HM. HM adalah pelaku utama pemukulan yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia,’’ujar Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona.

Baca juga: Baru Satu Minggu Dimakamkan, Makam Pemuda di Tarakan Dibongkar karena Ada Dugaan Penganiayaan

Ronaldo menjelaskan, penyidikan baru dilakukan. Pasalnya, selama ini, kasus penganiayaan ditutupi dengan cerita kecelakaan sepeda oleh para saksi mata.

Polisi masih mendalami motif pelaku menganiaya korban. Selain itu, pihaknya juga masih  menunggu hasil otopsi pasca eks humasi.

Otopsi eks humasi dilakukan untuk melihat separah apa luka korban dan seperti apa kejadian sebenarnya.

‘’Dari hasil pra-rekonstruksi, ada pemukulan di bagian wajah, pipi kiri, tendangan di bagian dada, dan semuanya dilakukan dengan tangan kosong, tidak menggunakan alat,’’jelas Ronaldo.

Adapun hasil penyidikan sementara, motif dari penganiayaa adalah, adanya panggilan ‘Dilan’ kepada tersangka, yang dianggap sebuah bahasa olokan.

Merasa tersinggung dengan ‘olokan’ tersebut, pelaku kemudian memukul wajah korban dan menendangnya sampai pingsan.

Korban lalu dibawa ke RS Pertamina oleh teman teman lainnya. Entah siapa yang menyarankan untuk mengatakan kondisi korban yang koma akibat kecelakaan sepeda.

Ronaldo menambahkan, saat terjadinya peristiwa, terdapat 8 pemuda di lokasi kejadian. Korban dianiaya oleh 7 temannya.

‘’Kita sudan memeriksa 10 orang saksi. Ada tetangga pemilik warung, tetangga yang sempat mencoba mengobati ketika korban tidak sadarkan diri, dan teman teman korban. Penyidikan terus berjalan, dan saksi akan bertambah,’’ujarnya lagi.

Polisi menyangkakan HM, dengan Pasal 80 Ayat (3) atau Ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 351 Ayat (3) atau Ayat (1) KUHPidana dengan Ancaman 12 Tahun Penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Coklit Perdana di Perbatasan Malaysia, KPU Nunukan Bidik 468 Pemilih di Pulau Sebatik

Coklit Perdana di Perbatasan Malaysia, KPU Nunukan Bidik 468 Pemilih di Pulau Sebatik

Regional
Gangguan Teknis Pesawat dan Penerbangan Penuh, Pemulangan Jemaah Haji Kloter 6 Solo Telat 6 Jam

Gangguan Teknis Pesawat dan Penerbangan Penuh, Pemulangan Jemaah Haji Kloter 6 Solo Telat 6 Jam

Regional
Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut Keramba Ikan di Waduk Wadaslintang

Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut Keramba Ikan di Waduk Wadaslintang

Regional
Berdalih Sakit Hati Diejek Mandul, Pria di Lampung Bunuh Tetangga

Berdalih Sakit Hati Diejek Mandul, Pria di Lampung Bunuh Tetangga

Regional
Ibu Siswa SMP yang Tewas di Sungai Padang: Anak Saya Disiksa Bukan Terjun dari Jembatan

Ibu Siswa SMP yang Tewas di Sungai Padang: Anak Saya Disiksa Bukan Terjun dari Jembatan

Regional
15 ABK Asal Merauke yang Ditahan di Australia Mengaku Tak Sengaja Melintasi Batas Negara

15 ABK Asal Merauke yang Ditahan di Australia Mengaku Tak Sengaja Melintasi Batas Negara

Regional
Tingkatkan Layanan Kesehatan, Bupati Ipuk Tambah 26 Kendaraan Operasional untuk 13 Puskesmas

Tingkatkan Layanan Kesehatan, Bupati Ipuk Tambah 26 Kendaraan Operasional untuk 13 Puskesmas

Regional
Kanwil Kemenkumham Babel Deportasi 8 WNA

Kanwil Kemenkumham Babel Deportasi 8 WNA

Regional
Rumah di Wonosobo Hangus Terbakar, Awalnya Pemilik Bikin Api untuk Hangatkan Suasana Usai Pengajian

Rumah di Wonosobo Hangus Terbakar, Awalnya Pemilik Bikin Api untuk Hangatkan Suasana Usai Pengajian

Regional
Pengemis di Aceh Kedapatan Kantongi Rp 20 Juta Saat Ditertibkan

Pengemis di Aceh Kedapatan Kantongi Rp 20 Juta Saat Ditertibkan

Regional
95.000 Siswa di Jateng Dipastikan Tak Akan Dapat Kursi SMA/SMK Negeri

95.000 Siswa di Jateng Dipastikan Tak Akan Dapat Kursi SMA/SMK Negeri

Regional
Viral Cerita Istri Kapolsek di Banyuasin 'Ngojek' Demi Hidupi 3 Anaknya karena Suami Menikah Lagi

Viral Cerita Istri Kapolsek di Banyuasin "Ngojek" Demi Hidupi 3 Anaknya karena Suami Menikah Lagi

Regional
Gelar FGD, Pemkab Blora Tawarkan Berbagai Peluang Investasi 

Gelar FGD, Pemkab Blora Tawarkan Berbagai Peluang Investasi 

Regional
Pematangsiantar Jadi Tujuan Site Visit Proyek Investasi Strategis, Walkot Susanti: Suatu Kehormatan bagi Kami

Pematangsiantar Jadi Tujuan Site Visit Proyek Investasi Strategis, Walkot Susanti: Suatu Kehormatan bagi Kami

Regional
Krisis Air Bersih, 435 Hotel di Gili Trawangan Terancam Menolak Tamu dan Sejumlah Hotel Tutup  Sementara

Krisis Air Bersih, 435 Hotel di Gili Trawangan Terancam Menolak Tamu dan Sejumlah Hotel Tutup Sementara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com