Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Bebaskan Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Ditangkap di Bandara Pangkalpinang

Kompas.com - 07/05/2024, 17:39 WIB
Heru Dahnur ,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com-Kasus dugaan mafia tanah perkebunan di Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung yang sedang diusut kejaksaan terpaksa terhenti di tengah jalan.

Melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Hakim Anshori Hironi memutus bebas tersangka F selaku direktur PT Green Forestry Indonesia (GFI).

Dalam sidang kasus yang diduga merugikan negara Rp 25,9 miliar itu, F bertindak sebagai pemohon dan kejaksaan sebagai termohon.

"Memerintahkan Termohon untuk memulihkan kemerdekaan dan hak-hak hukum serta nama baik Pemohon seketika setelah putusan praperadilan dibacakan seperti sediakala sebelum penetapan Tersangka," demikian bunyi petikan hasil sidang yang diterima Kompas.com, Selasa (7/5/2024) sore.

Baca juga: 2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

Anshori Hironi yang memegang penuh kendali sidang sebagai hakim tunggal menyatakan status tersangka, penahanan dan penyitaan barang milik F selaku pemohon adalah tidak sah.

Terkait putusan hakim tersebut, tim kejaksaan belum bersedia memberikan tanggapan.

Penahanan F dilakukan tim penyidik kejaksaan pada 25 Maret 2024. F dicegat di Bandara Depati Amir Pangkalpinang sekitar pukul 12.30 WIB dan langsung digelandang ke kantor kejaksaan.

"PT GFI memperoleh lokasi perkebungan di Desa Tanjung Kelumpang, Belitung Timur seluas 600 hektar dengan izin lokasi dari Surat Keputusan Bupati Belitung Timur Nomor 503/001/KEP/BPPT/2012 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Keperluan Pembangunan Perkebunan Sengon," demikian keterangan tertulis kejaksaan yang diterima Kompas.com.

Kemudian perusahaan melakukan land clearing untuk penanaman pohon sengon seluas 200 hektar, namun pada kenyataannya lokasi tersebut sekarang sudah menjadi kebun sawit PT GFI.

Baca juga: Salah Satu Kader Sempat Terlibat Kasus Mafia Tanah, DPC PKB Blora: Sudah Restorative Justice

Kejaksaan menilai PT GFI selama melakukan aktivitas di lokasi tersebut belum mempunyai Izin Usaha Perkebunan dan belum pernah membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Sehingga timbul kerugian negara sebesar Rp 25,9 miliar yang terdiri dari harga penjualan kayu Rp 18 miliar dan besaran nilai BPHTB terutang Rp 7,8 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Regional
Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Regional
Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Regional
Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Regional
Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via 'Video Call' jika Pemilih Sibuk

Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via "Video Call" jika Pemilih Sibuk

Regional
Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Regional
Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Regional
Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Regional
7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

Regional
Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Regional
Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Regional
Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Regional
Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Regional
Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Regional
Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com