Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Kompas.com - 06/05/2024, 22:58 WIB
Fitri Rachmawati,
Farid Assifa

Tim Redaksi

"Korban didatangi Unit Cyber Polda NTB ke rumahnya dan diperiksa di Polsek Bayan tanpa didampingi pengacara atau kuasa hukum, tanpa surat panggilan, dan tidak diberikan salinan pemeriksaan," kata Yan Mangandar yang diiyakan korban kepada Kompas.com.

"Saya kemudian dijadikan tersangka atas postingan status saya di Facebook. Katanya saya melakukan tindak pidana UU ITE. Saya disuruh mencabut laporan saya soal pelecehan seksual di tempat PKL itu," timpal korban. 

Korban menyerahkan sepenuhnya kasus yang menimpanya pada SEPAK dan BKBH Unram. Dia tak sanggup lagi menerima tekanan atas kasus tersebut. 

Soroti tindakan kepolisian  

Joko jumadi, koordinator BKBH Fakultas Hukum Unram menjelaskan, apa yang dialami MC hampir sama dengan yang dialami Ibu Nuril Maknun, koeban pelecehan verbal yang melaporkan tindakan asusila atasannya justru dijerat dengan UU ITE pasal yang sama, yakni Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE sebagaimana yang diubah dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016.

"Bedanya bu Nuril tidak mengalami kekerasan seksual secara fisik, tapi MC mengalami kekerasan seksual beberapa kali, dan ada saksi yang melihat langsung. Yang juga kita sayangkan korban diminta mencabut laporan dugaan pelecehan seksual di Polres Lombok Utara, ini kan tindakan yang kurang patut, ya," ujar Joko. 

Joko menekankan bahwa siapapun pihak yang melakukn upaya intimidasi, merintangi, menghalang-halangi atau menggagalkan langsung maupun tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa atau saksi  dalam perkara tindak pudana kekerasan seksual dipidana penjara 5 tahun. Hal itu semua ada di Pasal 19 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

"Masak dengan UU TPKS itu masih ada upaya menghalang-halangi penanganan perkara kekerasan seksual," kata Joko. 

Baik Joko maupun Yan Mangandar juga menemukan kejanggalan lain. Misalnya adanya panggilan atas perkara UU ITE tanggal 2 Mei 2024 dengan laporan polisi yang sudah kedaluarsa 20 September 2023 dengan penetapan tersangka UU ITE atas nama MC 5 Desember 2023.

"Kejanggalan utamanya adalah penetapan tersangka atas korban pelecehan seksual ini tidak pernah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi atau tersangka, maka penetapan tersangka tanpa adanya pemeriksaan sebagai saksi atau calon tersangka melanggar kaidah hukum dan hak asasi manusia," tegas Joko. 

Baca juga: Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Joko dan tim telah menemui pihak Polda NTB terkait kasus tersebut dalam pertemuan tertutup. Menurut rencana, pihak Ditreskrimum Unit PPA Polda NTB akan mengecek kasus dugaan pelecehan seksual yang ditangani Polres Lombok Utara. 

Penjelasan Polres Lombok Utara

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, Iptu Gufron Subeki yang dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon, Senin malam (6/5/2024), membenarkan pihaknya melakukan upaya penyelidikan terkait kasus dugaan tindak asusila terhadap mahasiswi PKL. 

"Kami menangani kasus tersebut, hanya saja karena kurang cukup bukti kami tidak bisa meningkatkan ke penyidikan. Jika ada bukti baru kami siap menindaklanjuti kasus tersebut, " katanya. 

Gufron juga mengatakan bahwa pihaknya hanya menangani kasus dugaan pelecehan seksual, sementara kasus UU ITE yang disangkakan kepada korban pelecehan ditangani Cyber Polda NTB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com