Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan Warga, Tukang Nasi Goreng dan Ojol di Serang Ditangkap Edarkan Sabu

Kompas.com - 02/05/2024, 13:07 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Berawal dari laporan warga, tukang nasi goreng dan driver ojek online (ojol) di Serang, Banten nekat jadi kurir sabu. Kedua tersangka itu adalah RL (17) dan AS (20).  

Dari penyelidikan petugas, tersanga RL awalnya bekerja sebagai penjual nasi goreng dan AS sebagai driver ojol. Namun setelah sebulan RL dan AS berhenti jualan. 

"RL kerap keluar malam dan pulang dini hari bersama teman yang tidak dikenali warga," kata dia.

Baca juga: Pencarian Warga Serang Lompat ke Laut Dihentikan

Kronologi penangkapan

Sementara itu, Kepala Polres Serang AKBP Condro Sasongko, menjelaskan, setelah didalami petugas, kedua tersangka ditangkap. 

Keduanya ditangkap saat berboncengan motor di jalan ta jauh dari rumah tersangka. 

Polisi saat melakukan interogasi terhadap dua orang pria berinsial RL (17) dan AS (20) yang menjadi kurir narkoba jenis sabu di Mapolres Serang, Rabu (1/5/2024).ANTARA/HO-Polres Serang Polisi saat melakukan interogasi terhadap dua orang pria berinsial RL (17) dan AS (20) yang menjadi kurir narkoba jenis sabu di Mapolres Serang, Rabu (1/5/2024).

Sementara itu, dari penangkapan itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkoba di jok motor. 

"Sekitar pukul 01.30 WIB, tersangka yang berboncengan dengan AS menggunakan Honda Vario disergap ketika akan pulang tidak jauh dari rumahnya tersangka RL," katanya. 

"Dari dalam boks motor ditemukan satu paket diduga sabu," tambah  dia.

Setelah itu, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka RL dan mendapati barang bukti lainnya sebanyak 19 paet siap edar. 

Baca juga: Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Upah Rp 3 juta 

Dari pengakuan para tersangka, keduanya mengambil barang tersangka berinisial DW yang masih jadi buron. 

Lalu keduanya mendapat upah sebesar Rp 3 juta per 5 gram paket yang berhasil dikirim.

Sementara keduanya bertugas menaruh barang haram itu sesuai arahan DW. Saat ini polisi masih melacak keberadaan DW. 

"Dari 5 gram sabu yang berhasil dikirim, dua tersangka ini mendapat upah Rp 3 juta," kata dia. 

Seperti diberitakan sebelumnya, keduanya segera digelandang ke Polres Serang. 

RL dan AS pun dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup. (Glori K. Wadrianto). 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penumpang yang Jatuh dari KMP Virgo Ditemukan Selamat

Penumpang yang Jatuh dari KMP Virgo Ditemukan Selamat

Regional
Jalani 'Fit and Proper Test' Bakal Cawalkot Semarang di PDI-P, Ita Ditanya soal Ini

Jalani "Fit and Proper Test" Bakal Cawalkot Semarang di PDI-P, Ita Ditanya soal Ini

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 28 Juni 2024, dan Besok : Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 28 Juni 2024, dan Besok : Malam ini Berawan

Regional
Wanita Pencuri Motor Beraksi dengan Modus Ajak Kencan

Wanita Pencuri Motor Beraksi dengan Modus Ajak Kencan

Regional
2 Tersangka Korupsi Pembangunan Tambatan Perahu di Ende Ditahan

2 Tersangka Korupsi Pembangunan Tambatan Perahu di Ende Ditahan

Regional
Kapolri Mutasi Tiga Kapolres di Papua Barat, AKBP Eliantoro Jalmaf Pindah ke Polda Metro Jaya

Kapolri Mutasi Tiga Kapolres di Papua Barat, AKBP Eliantoro Jalmaf Pindah ke Polda Metro Jaya

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus Pagi Ini, Semburkan Abu Tebal Setinggi 800 Meter

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus Pagi Ini, Semburkan Abu Tebal Setinggi 800 Meter

Regional
Pembunuhan di Distro 'Anti Mahal' Palembang, Jasad Penagih Utang Dicor di Kolam, Pelaku Utang Rp 10 Juta

Pembunuhan di Distro "Anti Mahal" Palembang, Jasad Penagih Utang Dicor di Kolam, Pelaku Utang Rp 10 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 28 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 28 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 28 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 28 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 28 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 28 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Sumbawa, Sempat Diwarnai Aksi Kejar-kejaran

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Sumbawa, Sempat Diwarnai Aksi Kejar-kejaran

Regional
Tak Maju Calon Gubernur NTT, Fary Francis Ditugaskan Prabowo Tetap Komisaris Utama Asabri

Tak Maju Calon Gubernur NTT, Fary Francis Ditugaskan Prabowo Tetap Komisaris Utama Asabri

Regional
Penumpang 'Longboat' yang Diduga Hilang Kontak di Maluku Utara Sempat Berlindung dari Cuaca Buruk

Penumpang "Longboat" yang Diduga Hilang Kontak di Maluku Utara Sempat Berlindung dari Cuaca Buruk

Regional
[POPULER REGIONAL] Video Viral Mobil Patwal Lindas Bendera Israel | Soal Ambulans Terhalang Rombongan Jokowi

[POPULER REGIONAL] Video Viral Mobil Patwal Lindas Bendera Israel | Soal Ambulans Terhalang Rombongan Jokowi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com