Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kompas.com - 30/04/2024, 20:39 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Seorang pria inisial SA (53) warga Tanara, Kabupaten Serang, Banten, melakukan pelecehan seksual atau sodomi berulang kali terhadap anak berusia 15 tahun.

Bos barang rongsokan itu merekam menggunakan ponselnya setiap aksinya, lalu perbuatan menyimpang nya itu diunggah ke media sosial.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan, terungkapnya kasus pelecehan seksual menyimpang berawal dari viralnya video asusila di media sosial.

Baca juga: Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

"Setelah video asusila tersebut viral, Tim Unit PPA langsung bergerak dan mengamankan tersangka di rumahnya," ujar Andi kepada wartawan melalui keterangannya, Selasa (30/4/2024).

Dari hasil pemeriksaan, sambung Andi, tersangka SA mengakui perbuatannya melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

Perbuatan asusila sesama jenis dilakukan secara berulang sebanyak 4 kali sejak Januari 2023.

Baca juga: Pelaku Pelecehan Payudara Berkeliaran di Kota Malang, Seorang Mahasiswi Nyaris Jadi Korban

Andi mengungkapkan, kasus pelecehan seksual itu berawal ketika korban datang meminta pekerjaan kepada SA di Desa Pedaleman, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.

Namun, SA meminta syarat melayaninya jika ingin bekerja di lapak barang rongsokan dan mendapatkan uang banyak.

"Korban selanjutnya dibujuk jika ingin memeroleh upah besar Rp 150 ribu sehari harus mau menuruti apa yang diinginkan tersangka, termasuk melayani nafsunya," jelas dia.

Korban pun tergiur dengan iming-iming upah besar, kemauan SA pun dipenuhi tak hanya sekali namun 4 kali.

Padahal pelaku ini telah memiliki istri dengan dua orang anak dan 1 orang cucu.

"Motifnya karena tersangka terdorong ingin melakukan seks menyimpang dengan sesama jenis," tandas dia.

Sedangkan pelaku akan dijerat pasal 82 ayat 1, 2 jo pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satu Polisi di Alor NTT Dipecat karena Tak Bertugas Selama Setahun

Satu Polisi di Alor NTT Dipecat karena Tak Bertugas Selama Setahun

Regional
Siswi SD Pelaku Perundungan di Ambon Wajib Lapor, Polisi: Dia Belum Bisa Dilepas Begitu Saja

Siswi SD Pelaku Perundungan di Ambon Wajib Lapor, Polisi: Dia Belum Bisa Dilepas Begitu Saja

Regional
Toa Masjid di Lubuklinggau Ditembaki Orang Tak Dikenal hingga Rusak

Toa Masjid di Lubuklinggau Ditembaki Orang Tak Dikenal hingga Rusak

Regional
Babat Hutan Adat di Kapuas Hulu Kalbar, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Babat Hutan Adat di Kapuas Hulu Kalbar, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Regional
Mendaki Seorang Diri, Turis Asal Swiss Tewas Terjatuh ke Jurang Bukit Anak Dara Lombok

Mendaki Seorang Diri, Turis Asal Swiss Tewas Terjatuh ke Jurang Bukit Anak Dara Lombok

Regional
Lepas 635 Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci, Bupati Blora: Semoga Ibadahnya Lancar dan Sehat Selalu

Lepas 635 Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci, Bupati Blora: Semoga Ibadahnya Lancar dan Sehat Selalu

Regional
Pendaftaran Gerindra Ditutup untuk Pilkada Demak, Peluang Tersisa Melalui DPD

Pendaftaran Gerindra Ditutup untuk Pilkada Demak, Peluang Tersisa Melalui DPD

Regional
PPPK di Jambi Belum Terima Gaji sejak Dilantik April 2024

PPPK di Jambi Belum Terima Gaji sejak Dilantik April 2024

Regional
Melintas di Jalur KA Tak Berpalang Pintu, Seorang Kakek Tewas Tertabrak Kereta Joglosemarkerto

Melintas di Jalur KA Tak Berpalang Pintu, Seorang Kakek Tewas Tertabrak Kereta Joglosemarkerto

Regional
Dugaan Kongkalikong dan Manipulasi Proyek Pipa PDAM, Kepala BPKAD dan Kacab Bank Diperiksa

Dugaan Kongkalikong dan Manipulasi Proyek Pipa PDAM, Kepala BPKAD dan Kacab Bank Diperiksa

Regional
2 Wasit Terluka Saat Memimpin Tarkam di Semarang, Pelaku Diduga Pemain Profesional Liga 1

2 Wasit Terluka Saat Memimpin Tarkam di Semarang, Pelaku Diduga Pemain Profesional Liga 1

Regional
Simpan 12 Poket Sabu di Kantong Celana, Seorang Pria Diringkus Sat Resnarkoba Polres Sumbawa

Simpan 12 Poket Sabu di Kantong Celana, Seorang Pria Diringkus Sat Resnarkoba Polres Sumbawa

Regional
Diduga Rambah 25 Hektar Hutan untuk Jadi Kebun Sawit, Kakek di Sumbar Ditangkap

Diduga Rambah 25 Hektar Hutan untuk Jadi Kebun Sawit, Kakek di Sumbar Ditangkap

Regional
Beli Elpiji 3 Kg di Brebes Wajib Pakai KTP Mulai 1 Juni

Beli Elpiji 3 Kg di Brebes Wajib Pakai KTP Mulai 1 Juni

Regional
PPDB Kota Semarang Dibuka 18 Juni, Wali Kota Ita: 'No' Titip-menitip

PPDB Kota Semarang Dibuka 18 Juni, Wali Kota Ita: "No" Titip-menitip

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com