Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Pengeroyokan Santri di Blitar, 17 Terdakwa Mendapat Vonis Berbeda

Kompas.com - 29/04/2024, 22:43 WIB
Asip Agus Hasani,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar, Jawa Timur, yang mengadili kasus pengeroyokan santri hingga tewas di Pondok Pesantren Tahsinul Akhlaq menjatuhkan vonis beragam kepada 17 terdakwa yang berusia antara 13 hingga 15 tahun pada sidang putusan yang berlangsung terbuka, Senin (29/4/2024).

Dua terdakwa pelaku mendapatkan vonis terberat berupa penjara 2,6 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), 14 terdakwa diganjar 1 tahun penjara LPKA dan satu terdakwa yang baru berusia 13 tahun mendapat hukuman pembinaan di dinas sosial selama 1 tahun.

“Hal-hal yang meringankan para terdakwa adalah bahwa mereka belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya,” ujar Ketua Majelis Hakim, Agus Darmanto, membacakan amar putusan didampingi Ari Kurniawan dan Ida Bagus Made Ari Suamba sebagai hakim anggota.

Baca juga: Kasus Konten Video Tukar Pasangan yang Jerat Samsudin Dilimpahkan ke Kejari Blitar

17 terdakwa tersebut merupakan santri Pondok Pesantren Tahsinul Akhlaq di Kelurahan Kalipang, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, yang didakwa melakukan pengeroyokan terhadap rekan santri bernama M Ali Rofi (13) pada awal Januari 2024 lalu. Ali Rofi meninggal dalam perawatan intensif rumah sakit sekitar 4 hari usai pengeroyokan itu.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martin Eko Priyanto dari Kejaksaan Negeri Blitar menyatakan akan berkonsultasi lebih dulu dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelum memutuskan menerima atau mengajukan banding.

Baca juga: Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Namun, kata Martin, secara umum putusan majelis hakim dinilai telah sejalan dengan pandangan JPU dalam dakwaan dan tuntutan.

“Putusan Majelis Hakim secara umum sependapat dengan tuntutan kami Jaksa Penuntut Umum. Hanya agak berbeda penghukumannya,” ujar Martin kepada wartawan usai sidang putusan.

Menurut Martin, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim separuh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan JPU.

Dua santri terdakwa dengan nama inisial MZ (15) dan HIM (14), kata Martin, mendapatkan vonis terberat dengan penjara 2,6 tahun di LPKA.

“Majelis Hakim sependapat dengan kami dalam hal ini juga, yakni karena kedua terdakwa paling berperan aktif mulai dari mengawali pemukulan hingga memukul menggunakan setrika hingga mengakibatkan korban mengalami pendarahan otak,” tuturnya.

Keduanya, lanjut Martin, juga paling berperan dalam inisiatif membawa korban ke lantai dua mushala tempat pengeroyokan itu terjadi.

Sementara 14 terdakwa lain, ujar Martin, mendapatkan vonis penjara di LPKA selama 1 tahun.

“Satu terdakwa dihukum tindakan berupa pembinaan selama setahun di UPT di bawah Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur karena dia baru berusia 13 tahun,” ujarnya.

Martin mengakui bahwa putusan tersebut jauh di bawah tuntutan JPU yang disampaikan pada persidangan sebelumnya, yakni penjara LPKA 5 tahun untuk MZ, penjara LPKA 4 tahun untuk 15 terdakwa lainnya, dan pembinaan di Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur untuk 1 terdakwa yang berusia 13 tahun.

Sementara itu, penasihat hukum para terdakwa, Yaoma Tartibi, mengatakan bahwa pihaknya menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kecuali untuk dua terdakwa yang diganjar vonis penjara LPKA selama 2,6 tahun, MZ dan HIM.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sering Nonton Film Porno, Pria di Malinau Cabuli Putri Kandung Berkali-kali

Sering Nonton Film Porno, Pria di Malinau Cabuli Putri Kandung Berkali-kali

Regional
Dari Qatar, Prabowo ke Sumbar Beri Bantuan untuk Korban Banjir Lahar

Dari Qatar, Prabowo ke Sumbar Beri Bantuan untuk Korban Banjir Lahar

Regional
IRT di Palopo Ditangkap karena Tipu Pedagang Beras hingga Merugi Rp 192 Juta

IRT di Palopo Ditangkap karena Tipu Pedagang Beras hingga Merugi Rp 192 Juta

Regional
Pimpin Upacara Hardiknas 2024, Wabup HST Sampaikan Pesan Penting dari Mendikbud Ristek

Pimpin Upacara Hardiknas 2024, Wabup HST Sampaikan Pesan Penting dari Mendikbud Ristek

Regional
Hadiri HUT Ke-44 Dekranas, Pj Ketua Dekranasda Sumsel Dorong Perajin Hasilkan Karya Terbaik

Hadiri HUT Ke-44 Dekranas, Pj Ketua Dekranasda Sumsel Dorong Perajin Hasilkan Karya Terbaik

Regional
HUT Ke-78 Sumsel, Ketua DPRD Berikan Apresiasinya kepada Pj Agus Fatoni

HUT Ke-78 Sumsel, Ketua DPRD Berikan Apresiasinya kepada Pj Agus Fatoni

Regional
Menteri Risma Minta Lokasi Pengungsian Bencana Agam Dipindahkan

Menteri Risma Minta Lokasi Pengungsian Bencana Agam Dipindahkan

Regional
Cerita Save Dagun, Warga Manggarai Barat 30 Tahun Menyusun Kamus Bahasa

Cerita Save Dagun, Warga Manggarai Barat 30 Tahun Menyusun Kamus Bahasa

Regional
Maju Pilkada Semarang, Bos PSIS Yoyok Sukawi Lamar Semua Partai di Koalisi Indonesia Maju

Maju Pilkada Semarang, Bos PSIS Yoyok Sukawi Lamar Semua Partai di Koalisi Indonesia Maju

Regional
Cerita Warga 'Sulap' Ladang Jadi Toilet dan Tempat Menginap Pengantar Jemaah Haji

Cerita Warga "Sulap" Ladang Jadi Toilet dan Tempat Menginap Pengantar Jemaah Haji

Regional
Alasan Ketum Persab Brebes Asrofi Maju di Pilkada 2024

Alasan Ketum Persab Brebes Asrofi Maju di Pilkada 2024

Regional
Muda-Tanjung Tarik Dokumen Pendaftaran Jalur Independen di KPU Kalbar

Muda-Tanjung Tarik Dokumen Pendaftaran Jalur Independen di KPU Kalbar

Regional
Ibu Ini Histeris Anaknya Tak Dikembalikan Mantan Suami, Sudah Minta Tolong Polisi dan Babinsa tapi Gagal

Ibu Ini Histeris Anaknya Tak Dikembalikan Mantan Suami, Sudah Minta Tolong Polisi dan Babinsa tapi Gagal

Regional
14 Santriwati di Rokan Hilir Diduga Keracunan Makanan, 1 Meninggal Dunia

14 Santriwati di Rokan Hilir Diduga Keracunan Makanan, 1 Meninggal Dunia

Regional
Pilkada Demak 2024: 6 Orang Mendaftar di Gerindra, Ada Eks Pj Sekda

Pilkada Demak 2024: 6 Orang Mendaftar di Gerindra, Ada Eks Pj Sekda

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com