Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Kompas.com - 25/04/2024, 15:41 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Bawaslu Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) membuka pendaftaran 48 anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mulai 23-27 April 2024. 

Sedangkan seleksi bagi pendaftar baru akan dilakukan mulai 5-7 Mei 2024.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat Bawaslu Kota Semarang, Euis Noor Faoziah mengatakan, pembentukan anggota Panwaslu Kecamatan terbagi menjadi dua kategori.

"Yaitu, seleksi bagi Panwaslu Kecamatan Existing dan seleksi bagi Panwaslu Kecamatan pendaftar baru," jelasnya dalam keterangannya, Kamis (25/4/2024).

Baca juga: Soal Snack Lelayu KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Dia menjelaskan, meski sudah ada yang terdaftar di Pilpres 2024, akan dilakukan evaluasi kinerja bagi Panwaslu Kecamatan Existing terlebih dahulu.

“Silakan bagi Panwaslu Kecamatan Existing untuk segera melengkapi berkas administrasi dan persyaratannya. Berkas dapat dikumpulkan langsung ke kantor Bawaslu Kota Semarang,” kata dia. 

Dokumen pendaftaran dapat diunduh melalui laman resmi Bawaslu Kota Semarang.

Baca juga: Soal Posisi PDI-P Pasca-pilres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan


Baca juga: Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

 

Syarat pendaftaran tenaga Panwaslu

Dokumen persyaratan diwajibkan disiapkan dalam tiga rangkap, termasuk satu rangkap asli dan dua rangkap fotokopi.

Proses seleksi bagi pendaftar baru dilakukan setelah pemetaan atas syarat Panwaslu Kecamatan berdasarkan hasil evaluasi kinerja bagi peserta existing. 

Sedangkan persyaratan bagi pendaftar baru yakni:

  1. Berusia paling rendah 21 tahun pada saat pendaftaran
  2. Tidak pernah dipidana penjara
  3. Berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan
  4. Tidak pernah menjadi anggota parpol sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar.

“Kami membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik yang memenuhi syarat untuk dapat bergabung bersama kami dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, penting untuk anggota Panwaslu Kecamatan yang terpilih nantinya untuk dapat menjaga integritas dan kredibilitas dalam mengawasi Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024,” imbuhnya.

Baca juga: Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Isi Ratusan Liter BBM Subsidi di Kapal, 2 Warga Labuan Bajo Ditangkap

Isi Ratusan Liter BBM Subsidi di Kapal, 2 Warga Labuan Bajo Ditangkap

Regional
Sakit, 7 Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Sakit, 7 Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Regional
Tabungan Rp 5 Juta Terbakar, Penjual Angkringan di Solo: Padahal buat Mengembangkan Usaha

Tabungan Rp 5 Juta Terbakar, Penjual Angkringan di Solo: Padahal buat Mengembangkan Usaha

Regional
2 Penambang Timah Rakyat Ilegal di Babel Tertimbun Lumpur, 1 Tewas Tenggelam

2 Penambang Timah Rakyat Ilegal di Babel Tertimbun Lumpur, 1 Tewas Tenggelam

Regional
Kasus Oknum Polisi Diduga Aniaya Warga Aceh Utara hingga Tewas Berakhir Damai

Kasus Oknum Polisi Diduga Aniaya Warga Aceh Utara hingga Tewas Berakhir Damai

Regional
Tak Gubris Ajakan Salaman, Pelajar di Semarang Disetrika Kakak Kelasnya

Tak Gubris Ajakan Salaman, Pelajar di Semarang Disetrika Kakak Kelasnya

Regional
Terdampak Banjir, Aliran Listrik ke 1.890 Pelanggan PLN Padam

Terdampak Banjir, Aliran Listrik ke 1.890 Pelanggan PLN Padam

Regional
BNPB Salurkan Bantuan Rp 250 Juta dan Peralatan Penanganan Darurat Banjir Mahakam Ulu

BNPB Salurkan Bantuan Rp 250 Juta dan Peralatan Penanganan Darurat Banjir Mahakam Ulu

Regional
Soal Status Jokowi di PDI-P, Sukur Henry: Bagi Saya itu Masa Lalu

Soal Status Jokowi di PDI-P, Sukur Henry: Bagi Saya itu Masa Lalu

Regional
Maju Pilkada 2024, Mantan Wabup Belitung Daftar di 4 Parpol

Maju Pilkada 2024, Mantan Wabup Belitung Daftar di 4 Parpol

Regional
Pelaku Begal di Lubulinggau Bawa Kabur Honda Beat, tapi Motor CBR-nya Malah Tertinggal

Pelaku Begal di Lubulinggau Bawa Kabur Honda Beat, tapi Motor CBR-nya Malah Tertinggal

Regional
Pulang Merantau Lamar Kekasihnya, Calon Pengantin Pria Bunuh Diri di Hari Pernikahan

Pulang Merantau Lamar Kekasihnya, Calon Pengantin Pria Bunuh Diri di Hari Pernikahan

Regional
43 Biksu Thudong Tiba di Candi Borobudur Lusa, Berikut Acara Penyambutannya

43 Biksu Thudong Tiba di Candi Borobudur Lusa, Berikut Acara Penyambutannya

Regional
Tak Sempat Dievakuasi, Perangkat Komputer 6 Dinas di Mahakam Ulu Terendam Banjir

Tak Sempat Dievakuasi, Perangkat Komputer 6 Dinas di Mahakam Ulu Terendam Banjir

Regional
Sejumlah Pemda Larang 'Study Tour', Pelaku Wisata di Magelang: Keputusan Aneh dan Reaksioner

Sejumlah Pemda Larang "Study Tour", Pelaku Wisata di Magelang: Keputusan Aneh dan Reaksioner

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com