WONOGIRI, KOMPAS.com - Aparat Satreskrim Polres Wonogiri menetapkan SPY (44) sebagai tersangka kasus pembunuhan seorang wanita berinisial KM (28), yang mayatnya ditemukan dalam bentuk kerangka terkubur di pekarangan tersangka di Desa Setren, Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Sebelum membunuh KM, tersangka SPY merupakan kekasih korban yang sudah lama menjalin hubungan asmara dengan korban.
Kepala Seksi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo menyatakan, SPY ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan mendapatkan sejumlah barang bukti.
Tersangka SPY nekat membunuh korban lantaran sakit hati dengan perkataan KM.
Baca juga: Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar
“Jadi, kami sudah menetapkan SPY sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap KM. Tersangka ini merupakan pacar korban dan sudah lama menjalin hubungan asmara dengan korban,” kata Anom, yang dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (24/4/2024).
Anom menuturkan, tersangka membunuh korban lantaran KM menginginkan kembali bersanding dengan mantan suaminya.
Sebelum berpacaran dengan tersangka SPY, KM sudah bercerai dengan seorang pria dan memilik satu anak.
“Tersangka tidak terima korban ingin balik lagi dengan mantan suaminya,” kata Anom.
Ia menambahkan tersangka SPY merupakan seorang residivis kasus pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga.
Anom mengungkapkan kasus pembunuhan KM bermula saat keluarga melaporkan hilangnya korban di polisi sejak Selasa (26/3/2024) lalu.
Baca juga: Awal Mula Temuan Kerangka Wanita di Wonogiri di Pekarangan Rumah Residivis Kasus Pembunuhan
Dari laporan itu, polisi mendapatkan fakta korban dibunuh SPY.
Untuk membuktikan keterlibatan SPY, polisi mendatangi rumah SPY yang berada di Dusun Kembang, Desa Setren, Slogohimo, Wonogiri, Senin (22/4/2024).
Menggunakan anjing pelacak, tim Polres Wonogiri mengendus adanya kuburan jasad KM yang sudah menjadi kerangka di pekarangan halaman belakang rumah tersangka SPY.
Atas perbuatannya itu, kata Anom, tersangka SPY dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sesuai pasal itu, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.