KUPANG, KOMPAS.com - Brigadir David Temaluru, personel kepolisian yang bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) dipecat karena dua kali menghamili pacarnya.
"Sidang pemberhentian tidak dengan hormat (dipecat), Senin (22/4/2024) kemarin," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Selasa (23/4/2024).
Ariasandy menjelaskan, sidang pemecatan terhadap David dipimpin oleh ketua sidang Komisaris Polisi I Ketut Saba.
Baca juga: Seorang Nelayan di Nagekeo NTT Tenggelam Saat Memanah Ikan di Laut
Dia memerinci, sidang tersebut digelar mulai pukul 11.30 Wita hingga pukul 12.00 Wita. Sidang itu juga dihadiri langsung oleh David.
Ariasandy menjelaskan, David dipecat karena dilaporkan dua kali menghamili kekasihnya.
Baca juga: Siswi Tak Boleh Ujian gara-gara Tunggakan Rp 50.000, Ombudsman NTT: Jangan Pakai Logika Bisnis
David dilaporkan oleh pacarnya berinisial CS. Kepada polisi, CS mengaku sudah dua kali dihamili David. Namun saat diminta bertanggungjawab, David malah menghindar.
Ariasandy menyebut, David juga melanggar Kode Etik Profesi (KEP) sebagai anggota Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.