KUPANG, KOMPAS.com - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Darius Beda Daton mengomentari soal kasus siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Sikka yang diduga tidak bisa ikut ujian karena belum membayar uang tunggakan sekolah Rp 50.000.
Dia meminta pihak sekolah tidak menggunakan logika bisnis dalam dunia pendidikan.
"Logika penyelenggaraan layanan pendidikan tidak boleh menggunakan logika bisnis, yang menahan pemberian barang atau jasa jika si pembeli belum melunasi pembayaran (hak retensi)," tegas Darius saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan, Senin (22/4/2024).
Baca juga: Video Viral Siswi SMA Tak Ikut Ujian karena Tak Bayar Uang Sekolah Rp 50.000
Darius mengaku dalam beberapa hari ini menerima keluhan dari para orangtua siswa dan siswi kelas XII Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di wilayah NTT. Orangtua mengeluhkan terkait tunggakan uang sekolah yang belum dibayar.
"Pada intinya para orangtua mengeluhkan bahwa anak-anak mereka diminta sekolah untuk melunasi tunggakan uang SPP/ iuran komite sebelum mengikuti ujian," kata Darius.
Baca juga: 6 Dokumen buat Daftar Sekolah Kedinasan 2024 Lewat dikdin.go.id
Berdasarkan keterangan orangtua, siswa yang belum melunasi tunggakan tidak diberi kartu ujian atau dipulangkan.
Terhadap beberapa keluhan tersebut, Ombudsman NTT telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT agar mengeluarkan surat edaran kepada seluruh SMA/SMK Negeri se-NTT.
Isinya menegaskan tetap mengizinkan siswa dan siswi mengikuti ujian meskipun belum lunas SPP atau iuran komite.
Menurutnya, siswa-siswi berhak memperoleh pendidikan. Hal ini, kata Darius, diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
Pasal 52 Peraturan Pemerintah tersebut menyatakan, pungutan pendidikan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Dia menyebutkan, pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa adalah amanat konstitusi, sehingga negara melalui pemerintah dan badan swasta wajib menyelenggarakan sekolah sebagai kewajiban konstitusional.
"Sekolah tidak boleh memulangkan siswa atau tidak memberi kartu ujian hanya karena belum membayar SPP/iuran komite. Perihal uang sekolah adalah urusan orangtua, bukan urusan anak. Karena itu silahkan pihak sekolah memanggil para orangtua untuk melunasi uang sekolah tanpa harus mengaitkan hak anak untuk mengikuti ujian sekolah,"sambungnya.
Bagi sekolah-sekolah yang masih memulangkan siswa atau tidak memberikan kartu ujian kepada para siswa dengan alasan belum lunas uang SPP atau iuran komite bisa dilaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi NTT.
"Jika belum mendapat penyelesaian agar dilaporkan ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT melalui call centre pengaduan nomor: 08111453737," kata Darius.