Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Istri Korban Tewas Diterkam Harimau Minta Pemilik Satwa Dihukum Ringan

Kompas.com - 22/04/2024, 09:15 WIB
Gloria Setyvani Putri

Editor

Sumber

SAMARINDA, KOMPAS.com - Istri korban tewas akibat diterkam harimau di Kota Samarinda meminta pemilik hewan buas tersebut dihukum seringan-ringannya.

Kasi Intelijen Kejari Samarinda, Erfandi Rusdy Quiliem mengatakan, hal tersebut tertuang dalam berkas perkara di dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Alasannya, tersangka dalam kasus ini telah memenuhi kebutuhan keluarga korban.

Baca juga: Konflik Harimau di Lampung, Jok Motor Warga Robek Panjang Kena Cakar

"Dari berkas perkara di dalam BAP waktu penyidikan sudah menerangkan, karena ditanya apakah ada keterangan lain yang ingin disampaikan. Nah bahasanya, saya minta kepada aparat penegak hukum untuk menghukum tersangka seringan-ringannya," ungkapnya saat diwawancarai TribunKaltim.co, Jumat (19/4/2024).

Sebelumnya dalam persidangan, istri korban bernama Suwarni meminta agar pemilik harimau berinisial AS dapat diringankan hukumannya.

"Di persidangan kemarin saya minta kepada yang berwajib agar hukuman diringankan saja," ungkapnya sewaktu kegiatan di Kejari Samarinda, Kamis (18/4/2024).

Permintaan itu disampaikannya lantaran pemilik harimau tersebut telah memenuhi kebutuhan dirinya dan anak-anaknya.

"Sudah memenuhi kebutuhan saya dan anak saya," ujarnya.

Selain itu Suwarni menilai, saat almarhum suaminya masih bekerja dengan AS, AS bersikap baik kepada suami dan keluarganya.

"Selalu baik-baik aja kalau sama keluarga," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, seekor harimau menerkam seorang ART di Kota Samarinda hingga tewas.

ART itu bertugas mengurus hewan buas tersebut.

Baca juga: Cerita Sopir Travel Berpapasan Harimau Sumatera di Jalinsum Lampung

Lokasinya berada di Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Samarinda Utara, Sabtu (18/11/2024) sekira pukul 18.00 wita.

Kini pemilik harimau AS dituntut 3 bulan penjara.

Agenda pembacaan surat tuntutan pada Kamis (4/4/2024) lalu, sedangkan persidangan pembacaan pledoi telah dilakukan pada Kamis (18/4/2024).

Selanjutnya, sidang putusan atau pembacaan vonis akan dilangsungkan pada 6 Mei 2024 mendatang.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Terkuak Alasan Istri Korban Tewas Diterkam Harimau di Samarinda Minta AS Dihukum Seringan-ringannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Regional
Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Regional
Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Regional
Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Regional
Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Regional
Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Regional
Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Regional
Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Regional
Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Regional
Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Regional
Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com