Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkosa Tetangga, Tokoh Masyarakat di Lampung Ditangkap Polisi

Kompas.com - 22/04/2024, 08:50 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang tokoh masyarakat di Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, ditangkap polisi karena memperkosa tetangganya sendiri.

Korban yang masih berusia 13 tahun itu diancam akan dibunuh ketika melawan saat diperkosa pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur, Inspektur Satu (Iptu) Novaldo Supeno, membenarkan pihaknya telah menangkap HE (53) atas tindakan pemerkosaan terhadap B (13).

Baca juga: Ayah Perkosa Anak Kandung sampai Hamil di Banten, Sempat Temani Persalinan

Novaldo mengatakan, pelaku juga diketahui sebagai tokoh masyarakat di kecamatan tersebut dan aktif di kegiatan warga.

"Benar, tersangka ini termasuk salah seorang tokoh masyarakat yang seharusnya mengayomi dan memberikan contoh baik," katanya saat dihubungi, Senin (22/4/2024) pagi.

Dari hasil penyelidikan, pemerkosaan terjadi pada April 2023. Ketika itu, korban yang hendak pulang setelah bermain dipanggil oleh pelaku.

Baca juga: Pria di Luwu Utara Diamuk Massa, Diduga Hendak Perkosa Seorang Anak

Saat korban mendekat, pelaku tiba-tiba membekap mulutnya lalu ditarik paksa ke sebuah rumah kosong.

"Di TKP (tempat kejadian perkara) pelaku memaksa korban dan sempat dilawan. Namun karena diancam, korban ketakutan dan tidak berdaya," tutur dia.

Ancaman itu kembali dilontarkan pelaku agar tidak memberitahu siapapun atas perbuatan itu.

Kasus ini terungkap setelah keluarga merasa janggal dengan perilaku korban yang menjadi pendiam dan selalu ketakutan saat melihat pria dewasa.

"Keluarga lalu bertanya dan akhirnya mengetahui peristiwa yang membuatnya trauma itu," kata dia.

Penangkapan pelaku pun sempat membuat heboh warga setempat. Pasalnya, tersangka dikenal sebagai tokoh masyarakat dan aktif di lingkungan tempat tinggalnya.

Novaldo mengaku pelaku masih diperiksa untuk mengetahui apakah ada korban lain.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan terancam hukuman pidana selama 15 tahun kurungan penjara.

"Pemeriksaan masih dilakukan. Tersangka sementara kami tahan di mapolsek," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com