UNGARAN, KOMPAS.com - Berdalih mencari uang untuk anaknya yang berada di pondok pesantren, Yulianto (34) warga Karangmoncol Purbalingga, nekat mencuri ponsel milik warga Desa Tempuran Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang.
Tak sendiri, saat beraksi Yulianto bersama temannya bernama Andi Saputro (34) warga Candisari Kota Semarang.
Baca juga: Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku
"Saya dari Purbalingga bertemu Andi di Sumowono. Niat awal ke Tegowanu Grobogan untuk takziah dan ziarah, saat istirahat makan, terbesit untuk mencuri di daerah Bringin," ujarnya, Sabtu (20/4/2024) di Mapolsek Bringin Polres Semarang.
Mereka kemudian beraksi di Dusun Tempuran Desa Tempuran Kecamatan Bringin pada Jumat (19/4/2024) pukul 15.00 WIB.
Mereka memiki peran berbeda. Andi bertugas masuk ke rumah dan mengambil ponsel. Sementara Yulianto di atas motor mengawasi keadaan sekitar.
"Saat korban Risda (22) ke dapur, Ansi masuk ke dalam rumah melalui jendela kamar korban yang dalam keadaan terbuka. Dia kemudian mengambil ponsel Xiaomi. Namun saat akan keluar rumah, aksinya ketahuan korban yang kemudian berteriak," kata Kapolsek Bringin Iptu Sudaryono.
Mendengar teriakan anaknya, orangtua Risda yang bernama Medy Utomo langsung mengejar pelaku. Dia juga mencurigai pengendara sepeda motor Honda Beat, yang menunggu tidak jauh dari rumahnya. Kedua pelaku sempat dipukuli oleh warga yang geram dengan ulah mereka.
Melihat kecurigaan tersebut, dia mendatangi orang tersebut mencoba yang melarikan diri.
"Setelah orangtua korban mengamankan orang asing yang benama Yulianto tersebut, warga juga berhasil menangkap Andi dan selajutnya melapor ke Polsek Bringin," paparnya.
Sudaryono mengatakan, dari hasil penyelidikan diketahui pelaku beraksi di tiga TKP yang berada di Kecamatan Bringin.
"Sebelum tertangkap itu, mereka sudah mencuri di Gogodalem dan menyasar ponsel juga," ungkapnya.
"Jadi total dalam sehari tersebut mereka menyasar rumah yang sepi dan mendapat tiga ponsel. Saat ini masih dilakukan pendalaman juga, apalagi tersangka Andi ini residivis yang sudah tiga kali masuk penjara karena kasus serupa," kata Sudaryono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.