PEKANBARU, KOMPAS.com - Polisi menangkap pasangan suami istri di Kabupaten Siak, Riau karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Pasangan suami istri tersebut adalah AR (35) dan CT (32), warga Desa Empang Pandan, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Siak, AKP Riza Effyandi mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Rabu (17/4/2024).
Baca juga: 11 Orang Ditangkap dalam Penggerebekan Narkoba di Jalan Kunti Surabaya
"Barang bukti narkoba yang disita dari kedua tersangka, sebanyak 51 paket kecil sabu-sabu, dengan berat sekitar 12,14 gram," kata Riza kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Sabtu (20/4/2024).
Kepada polisi, suami istri ini mengaku menjual sabu-sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Motif kedua pelaku mengedarkan sabu-sabu karena faktor ekonomi," sebut Riza.
Baca juga: Polisi Temukan Senjata Api Saat Tangkap 3 Pria Pesta Sabu-sabu di Bima
Pengungkapan kasus narkoba ini, lanjut Riza, berawal dari laporan masyarakat yang sering melihat adanya aktivitas transaksi mencurigakan di sekitar rumah pelaku.
Polisi melakukan penyelidikan ke rumah pelaku. Pada saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan AR bersama istrinya, CT.
"Ketika dilakukan penggeledahan badan, kami temukan paket sabu dalam saku celana AR. Pelaku mengakui mengedarkan narkoba bersama istrinya," ujar Riza.
Baca juga: 11 Orang Ditangkap dalam Penggerebekan Narkoba di Jalan Kunti Surabaya
Kedua pelaku, tambah dia, mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial Y, yang saat ini sedang diburu.
"Pelaku Y masih DPO (dalam pencarian orang). Sementara kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Siak untuk diproses hukum," kata Riza.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.